Kasus Sengketa Kashmir Mirip dengan Palestina
- Reuters/Faisal Mahmood
VIVA.co.id – Ketua Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina Almuzammil Yusuf mengatakan sengketa yang terjadi di Kashmir terlihat nyaris serupa dengan apa yang terjadi di Palestina. Untuk itu, ia menyarankan agar penyelesaian konflik dilakukan dalam tiga cara.
Menurut anggota Komisi I DPR RI ini, tiga cara untuk mendamaikan negara-negara yang terlibat sengketa yaitu pendekatan politik, pendekatan budaya, dan pendekatan sosial atau bantuan sosial. Hal ini ia utarakan saat mengisi seminar "Kashmir Solidarity Day" yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
"Strategi politik misalnya Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia kiranya dapat memperkuat hubungan dengan parlemen Indonesia, sehingga terbentuk kunjungan resmi dari parlemen Indonesia ke Pakistan untuk melihat Kashmir atau tokoh dari Kashmir untuk datang ke Indonesia," ujar Yusuf.
"Untuk pendekatan budaya, DPR RI juga melakukan ekspos film dan foto untuk solidaritas Palestina. Nah, mungkin nanti kita bisa membuat hal yang sama untuk Kashmir," Yusuf menambahkan.
Selanjutnya yang ketiga, Yusuf menjabarkan beberapa lembaga kemanusiaan di Indonesia telah menyalurkan bantuannya ke Palestina berupa bantuan dana dan sejumlah donasi kepada para Hafiz cilik atau penghafal Al Quran yang usianya masih di bawah umur.
"Jumlahnya (dana) memang tidak banyak, namun dapat mempererat hubungan antar kedua negara. Mungkin ini juga dapat diterapkan kepada Kashmir, mengingat populasi di sana mayoritas beragama Islam. Inilah sekiranya upaya Indonesia dari sudut pandang parlemen," ucap Yusuf yang telah mengunjungi Palestina sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, dua negara serumpun tersebut - India dan Pakistan - telah lama terlibat konflik terbuka sejak mereka merdeka pada 1947. Kashmir merupakan wilayah yang dihuni mayoritas Muslim, namun diklaim oleh dua negara kekuatan regional tersebut sebagai wilayah mereka hingga saat ini.
Pelanggaran hak asasi manusia kerap terjadi di wilayah Kashmir India, di mana lebih dari 100 warga sipil tewas akibat bentrokan. PBB telah ikut campur tangan dengan mengeluarkan resolusi berkali-kali. Namun resolusi itu belum memberikan hasil. Salah satu resolusi dari Dewan Keamanan PBB pada 21 April 1948 menyatakan bahwa plebisit/referendum harus dilaksanakan di Kashmir dengan memberikan hak kepada rakyat Kashmir untuk bergabung kepada Pakistan atau India.