Israel Legalkan Pembangunan 4.000 Rumah Yahudi di Tepi Barat
- REUTERS / Ronen Zvulun
VIVA.co.id – Israel resmi mengeluarkan undang-undang yang melegalkan pembangunan sekitar empat ribu rumah bagi Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
undang-undang ini lolos melalui pemungutan suara (voting) dengan kemenangan 52 dari 60 suara, di mana didominasi oleh partai koalisi sayap kanan milik Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Palestina langsung mengutuk disahkannya UU ini sebagai pukulan telak atas harapan mereka yang semakin tipis membentuk sebuah negara.
Namun demikian, mengutip situs Reuters, Selasa, 7 Februari 2017, sumber-sumber politik mengatakan, Netanyahu secara pribadi, menentang pengesahan UU dan bersikap prihatin karena bisa dituntut ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Kelompok sayap kanan yang terdiri dari koalisi dari Partai Likud milik Netanyahu, ini mendorong undang-undang setelah evakuasi paksa 330 pemukim pekan lalu dari sebuah pos yang dibangun di atas tanah Palestina.
Sementara itu, di tengah perdebatan perluasan pemukiman Yahudi, Netanyahu masih dalam penyelidikan kepolisian dan Kejaksaan Agung Israel atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kendati dirinya menyangkal semua tuduhan itu. Alhasil, suara Partai Likud tergelincir dalam jajak pendapat. Diduga, Netanyahu mempertaruhkan jabatannya untuk menutup kasus korupsinya dengan kengototannya mengusir seluruh warga Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur, untuk mendongkrak popularitas.
Meski begitu, Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, mengatakan bahwa hal itu inkonstitusional dan ia tidak akan memperjuangkannya di Mahkamah Agung.