RI Menyayangkan Kebijakan Donald Trump Soal Imigran
- Viva.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, memberikan pernyataan terkait Executive Order atau Perintah Eksekutif yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk melindungi Amerika dari ancaman teroris.
Melalui rilis yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia bakal menyesuaikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah AS yang baru, termasuk Perintah Eksekutif yang ditujukan kepada tujuh negara, yaitu Iran, Irak, Somalia, Libia, Suriah, Yaman, dan Sudan.
Seperti diketahui, Donald Trump telah mengeluarkan perintah untuk memblokir masuknya seluruh pengungsi ke Amerika, setidaknya hingga 120 hari mendatang. Donald Trump juga mengeluarkan larangan masuknya pemegang visa dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman selama 90 hari. Khusus untuk warga Suriah, larangan dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Kami terus mengikuti kebijakan Pemerintahan AS yang baru, termasuk penetapan Executive Order sebagai bentuk perlindungan warga Amerika dari masuknya teroris," ujar Menlu Retno di Jakarta.
Meski mengakui penetapan kebijakan ini adalah hak pemerintah AS sebagai negara berdaulat, namun Indonesia sangat menyayangkan perintah itu. Menurut Menlu Retno, telah terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan baru Presiden Trump tersebut dalam mengaitkan isu radikalisme dan agama tertentu.
"Merupakan sebuah kesalahan ketika kita mengaitkan isu radikalisme atau pun terorisme dengan agama tertentu. Upaya untuk memerangi terorisme harus dilakukan dengan memajukan kerja sama internasional dan mengatasi akar penyebab terorisme," katanya.
"Kami khawatir (kebijakan Trump) ini akan berdampak negatif dalam memerangi aksi teror secara global dan dalam menanggulangi masalah pengungsi." (mus)