Tanpa Sebab, Telinga Perempuan Ini Dipotong Suaminya

Ilustrasi kekerasan.
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

VIVA.co.id –  Seorang perempuan Afghanistan, berusia 23 tahun ini tak menyangka, pernikahan akan membuatnya kehilangan dua telinga. Tak jelas apa penyebabnya, suaminya tega memotong telinganya.

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

Zarina dan suaminya tinggal di Provinsi Balkh, Afghanistan. Ia kini berada dalam perawatan rumah sakit. Kondisinya dikabarkan stabil, namun mengalami trauma berat.

"Saya tak melakukan dosa apapun. Saya tak tahu, mengapa ia tega melakukan ini pada saya," ujar Zarina seperti dikutip dari BBC, Rabu 1 Februari 2017.

Cut Intan Nabila Resmi Gugat Cerai Armor Toreador, Sidang Perdana Sudah Dijadwalkan

Seperti diceritakan Zarina pada BBC, ia menikah dengan pria tersebut sejak berusia 13 tahun, dan pernikahan mereka tak berlangsung mulus. Ia mengaku selalu dilarang suaminya untuk menemui kedua orangtuanya. Perempuan ini juga mengaku sudah tak tahan menjalani pernikahan dengan suaminya.

"Ia pria yang selalu curiga, dan selalu menuduh saya berbicara dengan pria lain, saat saya pergi mengunjungi orangtua saya," ujarnya. Kepada polisi, Zarina meminta agar suaminya yang kabur segera ditemukan dan ditangkap.

Puluhan Ribu Kader PKK Ikuti Fun Run dan Fun Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT

Kasus Zarina menambah panjang daftar korban kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di Afghanistan. Tak hanya dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan, bahkan pernah dilakukan oleh publik, yaitu saat seorang perempuan asal Kabul, Farkhunda, dipukuli dan dibakar hidup-hidup, setelah sebelumnya difitnah telah membakar Alquran.

Sejak 2014, selalu tercatat terjadinya kekerasan yang sadis terhadap perempuan. Mulai dari hukuman rajam, pemotongan organ tubuh, hingga pembunuhan sadis. Pemerintah Afghanistan terus berusaha memperkenalkan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan domestik. Namun, Presiden Afghanistan Hamid Karzai hingga saat ini tak juga menandatangani Undang-undang Perlindungan Perempuan, meski undang-undang tersebut sudah disetujui oleh kedua parlemen. (asp)

Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri: Kasus Kekerasan Perempuan Selesai dengan Cara Korban dan Pelaku Dinikahkan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap banyak kasus kekerasan perempuan yang diselesaikan lewat cara adat atau tradisi dengan dinikahkan antara pelaku da

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024