Menteri Kehakiman Australia Minta Maaf Gedung KJRI Diterobos
- VIVA.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Pemerintah Australia sangat menyesali tindakan penerobosan dan pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di Konsulat Jenderal RI di Melbourne. Insiden itu berlangsung awal Januari lalu.
"Kami menyesali dengan sangat mendalam atas insiden tersebut. Kami juga meminta maaf kepada pemerintah Indonesia dan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan," kata Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, di Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Seperti diketahui, Polisi Federal Australia telah menangkap seorang pria berusia 42 tahun terduga pelaku penerobosan dan pengibaran bendera OPM, di pinggiran kota Williamstown, Melbourne, pada Senin, 30 Januari kemarin.
Pria tersebut didakwa dengan tuduhan Pelanggaran di Area yang Dilindungi, bertentangan dengan Pasal 20 Perlindungan Orang dan UU Properti 1971.
"Kami memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas penerobosan ini sudah ditangkap. Kami juga akan mengambil langkah bersama dengan Kedubes dan Konjen RI untuk memastikan hal ini tidak terjadi lagi," janji Keenan.
Dalam Konvensi Vienna Pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah, untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan, dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan dan perusakan kewibawaan misi.
Simpatisan kelompok separatis Papua Merdeka melakukan tindakan kriminal dengan menerobos dan mengibarkan bendera OPM pada Jumat siang, 6 Januari pukul 12.52 waktu Melbourne. Saat kejadian, sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah salat Jumat. (ren)