RI Bersama 40 Negara Tak Masuk 'Perintah Eksekutif' Trump
- ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
VIVA.co.id – Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan Jr, mengungkapkan, Indonesia bersama 40 negara mayoritas Muslim tidak termasuk ke dalam "perintah eksekutif” (executive order) Presiden Donald John Trump.
Artinya, warga Indonesia bebas keluar masuk Negeri Paman Sam. Hal ini berbeda dengan blokir visa kunjungan terhadap tujuh negara mayoritas Muslim yang berlokasi di Timur Tengah dan Afrika. Ketujuhnya yakni Iran, Irak, Suriah, Libya, Yaman, Somalia dan Sudan.
"Saya ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada larangan sama sekali untuk warga Indonesia yang ingin berkunjung ke AS. Ini tidak ada kaitannya dengan perintah eksekutif," ungkap Dubes Donovan, di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan yang dikeluarkan Gedung Putih terkait perintah eksekutif ini sama sekali bukan mengenai Islam. Faktanya, Dubes Donovan melanjutkan, perintah ini tidak mencantumkan 40 negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.
Menurutnya, perintah eksekutif tersebut dikeluarkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan wilayah perbatasan AS. Kebijakan ini juga merupakan upaya sementara yang dijalankan pemerintahan Trump selama 90 hari untuk mengkaji sistem pemerintahan baru AS.
"Kami selalu mengabarkan yang terbaru dari Gedung Putih kepada Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri. Kami tegaskan sekali lagi, ini bukan soal agama atau pun Islam,” paparnya.
Ia mengklaim selalu mengkaji prosedur keamanan dan mengeluarkan pernyataan tentang situasi keamanan suatu negara. “Untuk Indonesia, kami sangat yakin dengan kondisi keamanan di sini," tutur dia. (one)