Trump Resmi Larang Pengungsi Suriah Masuk AS
- REUTERS/Lucas Jackson
VIVA.co.id – Presiden Donald Trump resmi melarang pengungsi Suriah memasuki wilayah Amerika Serikat, hingga pengumuman lebih lanjut. Pelarangan itu dilakukan Trump untuk menjaga AS dari kelompok Islam radikal.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Trump di Pentagon, usai upacara pengambilan sumpah Jenderal James Mattis atau Mad Dog, sebagai Menteri Pertahanan.
"Saya memastikan langkah-langkah pemeriksaan baru untuk memastikan teroris Islam radikal dibersihkan dari Amerika Serikat. Kami hanya memberikan izin masuk ke Amerika pada mereka yang siap mendukung negara ini dan mencintai warga negara ini," ujar Trump saat menyampaikan pidato dalam upacara pelantikan tersebut seperti dikutip dari BBC, Sabtu, 28 Januari 2017.
Keputusan tersebut ditetapkan sebagai Program Penerimaan Pengungsi AS selama 120 hari. Beberapa hal yang disepakati adalah melarang pengungsi dari Suriah hingga ada perubahan signifikan, selama 90 hari menghentikan kedatangan pengungsi dari Irak, Suriah, dan beberapa area "yang menjadi perhatian," seperti Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Program itu juga memprioritaskan pengungsi yang dianiaya atas dasar agama, tapi hanya jika orang tersebut adalah pemeluk agama minoritas dari negara asalnya. Trump juga membatasi penerimaan pengungsi di 2017 ini hanya 50.000 orang, jumlah ini kurang dari setengah batas atas Obama.
Perintah itu juga mengatakan, semua program imigrasi harus mencakup pertanyaan untuk "mengevaluasi kemungkinan pemohon menjadi anggota yang memberikan kontribusi positif sebagai masyarakat."
Dalam sebuah wawancara TV disiarkan sebelumnya pada hari Jumat, Presiden mengatakan, pemeluk Kristen akan diberikan prioritas dibanding warga Suriah yang mengajukan permohonan status pengungsi di masa depan.
Pelarangan itu mengundang reaksi keras dari Muslim di AS. Diberitakan oleh Reuters, 28 Januari 2017, The Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebuah organisasi Muslim terbesar di AS mengatakan, yang menjadi target larangan Trump adalah Muslim dan karena keyakinan mereka. Hal itu bertentangan dengan Konstitusi AS mengenai kebebasan beragama.
"Presiden Trump telah menyelimuti larangan diskriminatif terhadap warga negara dari negara-negara Muslim di bawah bendera keamanan nasional," kata Greg Chen dari Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika.
Larangan, meskipun sementara, mulai berlaku segera. Larangan tersebut juga akan menyebabkan malapetaka dan kebingungan bagi calon wisatawan dengan paspor dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Pembatasan pengungsi telah disampaikan Trump sejak masa kampanye. Dan ternyata hanya sepekan setelah resmi menjadi Presiden AS, Trump merealisasikan janjinya itu. (ase)