Empat Negara Afrika Keluar dari Mahkamah Internasional
- VIVA.co.id/Avra Augesty
VIVA.co.id – Duta Besar Sudan untuk Indonesia, Abd Alrahim Al Siddig, mengungkapkan saat ini sudah empat negara yang memutuskan keluar dari Mahkamah Kriminal Internasional atau The International Criminal Court di Den Haag, Belanda.
Keempat negara tersebut semuanya dari Afrika. Mereka adalah Gambia, Afrika Selatan, Burundi dan Kenya. Al Siddig menyatakan bahwa keempat negara ini mengundurkan diri karena alasan yang sama, yaitu ICC seperti sedang melakukan perlawanan kepada Afrika dan dugaan adanya korupsi di tubuh lembaga di bawah PBB itu.
"Mereka, satu per satu, melepaskan diri dari ICC dan semakin memperkuat anggapan kalau mereka berat sebelah. Mereka (ICC) melawan Afrika," ungkap Al Siddig di Jakarta, Kamis 19 Januari 2017. Ia lalu mencontohkan Afrika Selatan, di mana dahulu merupakan pendukung ICC garis keras.
Namun, mereka akhirnya memutuskan untuk keluar. Artinya, ICC sudah tidak sanggup menyelesaikan kisruh politik di Afrika. Tak hanya itu, alasan kuat lain mundurnya empat negara Afrika ini adanya dugaan korupsi di tubuh ICC.
Ia menyebut surat kabar The London Evening Post Edisi 3 Juli 2016, yang mengabarkan jika Presiden ICC, Silvia Alejandra Fernandez, telah menerima sejumlah uang suap di rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk membeli saksi mata yang dipakai guna melawan Presiden Sudan Omar Al Bashir.
"Uang itu didistribusikan dari kelompok perlawanan Sudan, termasuk kelompok Sudanese Liberation Movement yang beroperasi di wilayah konflik Darfur," tegas Al Siddig. (ren)