Kemlu Tegaskan 8 WNI yang Dideportasi Bukan ISIS
- Kementerian Luar Negeri RI
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri membenarkan pemberitaan terkait delapan warga negara Indonesia yang dideportasi Otoritas Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan, hasil verifikasi menyebutkan bahwa delapan WNI tersebut santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa mereka berangkat ke Malaysia pada 3 Januari lalu dan tinggal di ibu kota Kuala Lumpur selama tiga hari. Alasannya untuk pengobatan salah satu dari anggota mereka.
Setelah itu, pada 7 Januari, mereka menuju Pattani, Thailand, untuk belajar mengenai sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam. Kemudian, pada 9 Januari, mereka memasuki Singapura melalui Johor dan berencana menginap selama satu hari.
Namun, setiba di Singapura, pihak imigrasi mengenakan status Not To Land (NTL) kepada mereka, karena menemukan gambar atau foto di telepon seluler yang terkait dengan kelompok ekstremis Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS).
Akhirnya, kedelapan WNI dideportasi dari Singapura ke Malaysia. "Di Malaysia, kedelapan WNI ini ditangani Unit Anti Teror Kepolisian Malaysia untuk penyelidikan. Kemudian, tanggal 10 Januari dilakukan pendalaman (investigasi) terhadap mereka," kata Iqbal, di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2017.
Dari pendalaman inilah untuk sementara disimpulkan mereka mengamalkan ajaran ahlus sunnah wal jamaah seperti mayoritas umat Islam di Indonesia dan Malaysia, dan tidak mendukung gerakan ISIS.
"Karena itu mereka dibebaskan. Tapi harus meninggalkan Malaysia saat itu juga. Mereka selanjutnya dipulangkan ke Batam dan diserahkan untuk penanganan serta pendalaman lebih lanjut k Polda Kepulauan Riau," tegas Iqbal.