Menlu Desak Australia Proses Hukum Penyusup KJRI Melbourne
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta, otoritas Australia segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal yang menerobos Konsulat Jenderal RI di Melbourne.
Penerobosan di Gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum dan menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia.
Seperti diketahui, Vienna Convention 1961 pasal 22 ayat 2 menyebutkan, bahwa negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan misi.
Guna meyakinkan bahwa Pemerintah Australia akan melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut, Menlu RI telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, pada Sabtu 7 Januari 2016.
Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia.
(mus)