KBRI Riyadh Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh berhasil membebaskan seorang Warga Negara Indonesia dari ancaman hukuman mati. WNI bernama Syarif Hidayat Anang ditahan aparat hukum Arab Saudi pada tahun 2013 atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.
Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama 3 orang warga negara Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.
Berdasarkan pernyataan tertulis yang diterima VIVA.co.id dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri, Sabtu, 7 Januari 2017, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan hukum kepada Syarif dan menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed untuk memberikan pembelaan sejak awal munculnya kasus ini hingga tahun 2015. Namun, sejak Mei 2016, pembelaan digantikan oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.
"Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI KBRI, kami yakin bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Karena itu, kami totalitas memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif,” ujar Koordinator Fungsi Konsuler, Dede Rifai.
Atas upaya pendampingan hukum yang diberikan KBRI, dari 4 orang tersangka, hanya Syarif yang dibebaskan dari tuntutan hukuman mati pada 13 Desember 2016 lalu. Sementara 3 orang warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka. Meski Pengadilan di Kota Ahsa telah membebaskan Syarif, namun berkas keputusan baru diterima tanggal 3 Januari 2017.
KBRI selanjutnya memulangkan Syarif ke Indonesia pada tanggal 5 Januari 2017 dan tiba di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017 pukul 22.10 WIB dengan didampingi Muhammad Ahmad Al Qarni.
"Saya sangat berterima kasih atas bantuan KBRI sejak pertama kali mengawal kasus ini. Saya akan segera pulang sekarang," ujar Syarif.
Pembebasan Syarif merupakan pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati di tahun 2017 ini. Sementara itu, pada tahun 2016 lalu, sebanyak 71 WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara, di antaranya tujuh WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, satu WNI di Republik Rakyat Tiongkok, empat WNI di Singapura, dan delapan WNI di Vietnam.
(mus)