Malaysia Tangkap WNI Diduga ISIS, Kemlu Siapkan Pendamping
- REUTERS
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa penangkapan seorang pria berkewarganegaraan Indonesia di Malaysia terjadi ketika yang bersangkutan akan bertolak ke Singapura.
Penangkapan tersebut dilakukan atas kerja sama antara pihak berwenang Singapura dan Malaysia. Kendati demikian, belum diketahui apakah WNI yang belum disebutkan identitasnya ini akan melakukan serangan atau tindakan terorisme ke Myanmar, atau suatu negara tertentu.
Seperti diketahui, pria ini ditangkap lantaran diduga terkait dengan jaringan kelompok ekstremis Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS).
"KJRI Johor Baru dan KBRI Kuala Lumpur mendapat informasi ini secara informal dari otoritas keamanan Malaysia. Dalam kaitannya, yang bersangkutan ditahan selama 28 hari untuk dimintai keterangan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.
Ia melanjutkan, WNI yang ditangkap ini merupakan seorang tenaga kerja dan tinggal di Malaysia. Saat ini, pria tersebut sudah dihadirkan di pengadilan tahap pertama.
Menurut Arrmanatha, rencananya WNI tersebut pada 7 Januari akan dipanggil kembali untuk kali kedua oleh pengadilan. "Proses investigasi masih belum selesai," ungkap Arrmanatha.
Untuk menyikapi hal ini, ia menegaskan bahwa Kemlu melalui KJRI Johor baru akan memberikan pendampingan sesuai standard operating procedure (SOP) yang berlaku dalam perlindungan WNI.
"Semua WNI punya hak bantuan perlindungan dari negara. Yang pasti kami akan menjalankan fungsi dan tugas untuk melindungi WNI," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ISIS tengah mengincar Myanmar dan disinyalir merekrut 'pengantin baru' dari Asia Tenggara.
Menurut kantor berita Reuters, Kepala Detasemen Antiteror Malaysia, Ayob Khan Mydin Pitchay, mengatakan tersangka adalah WNI dan ditahan pada bulan lalu.
"Tersangka kami ringkus hari Rabu (4 Januari) karena terbukti mempunyai dan membawa barang-barang yang terkait dengan kelompok teroris. Ia terkena hukuman tujuh tahun penjara atau denda," ujar Ayob Khan.
Ia melanjutkan, tersangka berjenis kelamin pria ini berencana melakukan jihad dengan target pemerintah Myanmar demi membela etnis Muslim Rohingya di Rakhine.
(ren)