Bawa 20 Kg Sabu, Dua Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati
- Viva.co.id/Aji YK Putra
VIVA.co.id – Dua Warga Negara Malaysia, yakni Aaron A chew (22) dan Chong Kim Tian (27) terancam hukuman mati, setelah kedapatan membawa sabu sebanyak 20 kilogram ke Palembang. Proses sidang keduanya memasuki tahap akhir.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu 4 Januari 2017, keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis. JPU Hendri Yanto dalam dakwaan mengungkapkan, mereka terbukti memasok narkoba ke Indonesia, sehingga melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain itu, mereka juga didakwa subsider, dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132. Dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati," kata Hendri dalam sidang.
Mendengar dakwaan jaksa, kedua terdakwa ini nampak lemas dan pasrah. "Saya serahkan kepada penasehat hukum," ujar Aarong dan Chong, yang sudah fasih berbahasa Indonesia ini.
Ketua Majelis Hakim DR Togar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing. Penasehat hukum kedua terdakwa, menerima apa yang telah didakwa jaksa dan tidak mengajukan eksepsi.
Dalam fakta persidangan terungkap, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) ditangkap oleh Mabes Polri di rumah kos mereka di kawasan Jalan Karet RT 10 RW 03 kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Rabu lalu, 5 Oktober 2016.
Dari mereka, petugas mendapatkan 20 kilogram sabu yang sudah siap edar. Mereka juga masuk dalam daftar Mabes Polri, sindikat jaringan peredaran narkoba tingkat internasional.
Barang bukti 20 kilogram sabu itu, mereka simpan dalam koper yang dipecah menjadi 20 paket. (asp)