TKI di Arab Saudi Ditemukan Setelah 'Hilang' 19 Tahun

Juariah Mastara (kiri) bersama Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/KJRI Jeddah

VIVA.co.id – Setelah 19 tahun dalam pencarian, Juariah Mastara – Tenaga Kerja Indonesia asal Blok Karang Moncol, Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat – akhirnya berhasil ditemukan.

Perempuan berusia 40 tahun itu ditemukan oleh Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Arab Saudi, di penghujung 2016. Ia ditemukan di Distrik Al-Qaim di daerah Taif, Arab Saudi, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari KJRI Jeddah.

Tim Perlindungan melacak keberadaan Juariah melalui komunikasi intensif dengan berbagai instansi terkait pemerintah setempat dan baru menemukan titik terang setelah menerima laporan ditemukannya Juariah.

Ia ditemukan oleh  Kepolisian Taif Arab Saudi sebagai respons atas nota diplomatik yang dikirimkan KJRI Jeddah ke kantor Gubernur Taif melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

“Juariah dijemput pihak kepolisian Taif di sebuah acara undangan pernikahan dan langsung dibawa ke kantor polisi. Kami langsung meluncur ke sana (kantor polisi),” tutur Hertanto, Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah, melalui keterangan persnya, Rabu, 4 Januari 2017.

Juariah akhirnya dibawa Tim Perlindungan dan kini ditempatkan di Rumah Persinggahan Sementara milik KJRI Jeddah. Saat ditanya, baik pada saat berada di kantor polisi maupun di KJRI Jeddah, mengenai alasan mengapa ia begitu lama tidak menghubungi keluarga, Juariah menjawab dirinya baik-baik saja dan betah bersama majikan dan keluarganya.

“Gaji lancar setiap bulan 600 (real) saya simpan di kamar. Pekerjaan saya tidak berat, hanya bersih-bersih rumah dan mencuci baju. Keluarga majikan ada tujuh di rumah. Saya tidak bekerja seperti pembantu. Kalau ada makan-makan besar (pesta), semua kerja. Kalau saya lelah, saya tidur dan tidak dibangunkan supaya (istirahat) 24 jam," ungkap Juariah.

Bahkan, ia menyatakan ikhlas tidak meminta kenaikan gaji kepada majikannya karena dirinya telah diperlakukan sangat baik.

Pertama Kalinya, Arab Saudi Hukum Pelaku Pelecehan Seksual

Juariah Mastara (kanan) TKI asal Indramayu, Jawa Barat.

Hertanto, Staf Teknis Ketenagakerjaan KJRI Jeddah bersama Juariah Mastara.

UIN Antasari Kerja Sama dengan Pusat Penelitian Arab Saudi

Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin bersama Juariah, melakukan komunikasi langsung melalui video call dengan orangtua dan keluarga Juariah di Indramayu yang difasilitasi satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Kasihan bapak dan ibu dan saudara-saudaramu di rumah. Mereka sudah lama mencari kabar tentang keberadaan kamu. Semua orang dibuat gelisah. Pulang saja ya?” bujuk Konjen Hery kepada Juariah, yang dijawab dengan anggukan.

Lama Tinggal di Arab, Said Aqil: Saya Menghayati Arti Penting NU

Hingga ini, KJRI Jeddah masih mengurus hak-hak Juariah selama bekerja dengan majikannya. Setelah semua haknya dipenuhi maka langkah selanjutnya adalah mengurus dokumen perjalanan Juariah yang membutuhkan waktu panjang.

Menurut catatan, masa berlaku paspor Juariah berakhir pada 19 Desember 1999 dan sejak kedatangannya di Arab Saudi pada 1997, ia tidak pernah melakukan penggantian paspor.

Demikian pula kartu izin tinggalnya (iqamah) selama bekerja dengan keluarga majikan. Selain itu, ditemukan pula pemalsuan data dirinya. Di paspornya, tanggal kelahiran Juariah tertera 25 Mei 1967, sementara di KTP tertulis 25 Mei 1977.

Juariah dinyatakan hilang kontak 19 tahun silam sejak dirinya berangkat ke Arab Saudi pada 1997 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama berada di Arab Saudi, ia hanya sekali berkirim surat ke keluarga.
Setelah itu, keberadaan Juariah tidak diketahui keberadaannya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya