MK Gelar Sidang Pemakzulan, Presiden Korsel Tolak Hadir

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Sumber :
  • Reuters/Kim Hong Ji

VIVA.co.id – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, menggelar sidang pertamanya untuk melengserkan, atau memakzulkan (impeachment) Presiden Park Guen-hye pada Selasa waktu setempat. Sidang dihadiri oleh 16 anggota Panel Majelis Nasional dan sembilan pengacara.

Hak Angket DPR Tak Bisa Digunakan untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 Kata Yusril

Mengutip situs Korea Times, Rabu 4 Januari 2017, Geun-hye menolak untuk hadir, sehingga sidang hanya berjalan selama sembilan menit dengan diwakilkan oleh tiga orang dari pihak terdakwa.

Sedangkan sidang kedua dijadwalkan digelar pada Kamis. Menurut undang-undang tentang Pemakzulan, pengadilan menetapkan jadwal untuk sidang kedua, jika presiden tidak hadir dalam sidang pertamanya.

Respons Anies soal Demo Mahasiswa yang Menuntut Pemakzulan Jokowi

Jika presiden tidak muncul lagi pada sidang kedua, pengadilan berhak meninjau kasus ini. "Kami sangat menyadari akan bahayanya ini. Kami akan meninjau kasus ini seadil-adilnya," ujar Hakim Pengadilan, Han-chul.

Usai sidang, Ketua Partai Republik Saenuri yang juga Ketua Majelis Panel, Kwon Seong-dong, melempar kritik pedas kepada Geun-hye, karena telah membuat pertemuan dengan para wartawan pada Minggu lalu, dan berbicara mengenai kasus pemakzulannya.

Golkar Pasang Badan Hadapi Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Tak Akan Terjadi

"Lebih baik, presiden menyampaikan itu (tentang pemakzulannya) di sidang pengadilan, jika dia memiliki sesuatu untuk harus dikatakan," ujar Kwon.

Dalam sidang kedua dan ketiga Geun-hye nanti, masing-masing akan menghadirkan tujuh saksi kunci untuk memberikan saksi. Pada sidang Kamis, empat saksi akan diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Mereka adalah dua mantan ajudan presiden, An Bong-geun dan Lee Jae-man. Selanjutnya, Yoon Jeon-chu, mantan pelatih kebugaran yang diberi posisi resmi oleh Geun-hye di Cheong Wa Dae (Istana Biru/Istana Kepresidenan Korea Selatan) dan Lee Young-seon, pejabat keamanan presiden.

Gen-hye diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memanfaatkan pejabat publik untuk melindungi Choi Soon-sil.

Ia juga memerintahkan mantan ajudannya untuk membantu Choi masuk ke Istana Biru tanpa pemeriksaan keamanan. Tak hanya itu, Geun-hye memerintahkan Yoon dan Lee untuk membantu Choi, yang seharusnya hal itu tidak perlu dilakukan. (asp)

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima

PDIP Tegaskan Usulan Hak Angket Bukan untuk Makzulkan Presiden

PDIP hanya ingin mengetahui kebenaran terkait penyelenggaraan Pemilu.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2024