Putri Sahabat Presiden Korsel Diciduk di Denmark
- Yonhap/ via REUTERS
VIVA.co.id – Pemerintah Korea Selatan mengatakan akan melanjutkan langkah-langkah untuk mengekstradisi Chung Yoo-ra, putri seorang tokoh sentral dalam skandal politik Korea Selatan yang menyebabkan pemungutan suara Parlemen untuk mendakwa Presiden Park Geun-hye.
Chung ditahan di Aalborg Utara, Denmark, setelah polisi menangkapnya pada Minggu. Jaksa Penuntut Umum Denmark menyatakan Chung akan tetap ditahan selama empat minggu setelah didakwa melakukan kejahatan ekonomi di negeri Ginseng tersebut.
Chung adalah putri Choi Soon-sil, teman lama Geun-hye, yang dituduh berkolusi untuk membangun bisnis pribadinya agar dapat berkontribusi kepada organisasi nirlaba. Meski keduanya telah membantah tuduhan tersebut, Choi tetap ditahan karena ia sedang dalam masa percobaan di ibu kota Seoul.
"Chung mengatakan kalau dia bersedia kembali ke Korea Selatan dalam tiga hari jika dibebaskan. Permintaan itu ditolak yang pemerintah (Denmark)," kata Jaksa Penuntut Khusus Korea Selatan, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip situs Channel News Asia, Selasa, 3 Januari 2017.
Ia menambahkan ada kesempatan bagi Chung untuk kembali ke Korea Selatan secara sukarela. Pengacara yang ditunjuk Chung di Denmark, Jan Schneider, memungkinkan Chung untuk melakukan banding atas keputusan pengekstradisian dirinya.
"Begitu mengecewakannya kepolisian dan pengadilan Denmark untuk ikut campur ke dalam konflik politik Korea Selatan. Ini sama sekali tidak memiliki kaitan dengan Denmark," ujar Schneider.
Chung berkata ia datang ke Denmark pada akhir September lalu dan membantah telah mengetahui transaksi bisnis ibunya. Ia juga mengaku bertemu Geun-hye terakhir kali saat duduk di bangku sekolah dasar.
"Saya telah menasehati dia (Chung). Sebagai pengacaranya akan lebih baik baginya diselidiki di Korea Selatan," ujar Pengacara Chung asal Korea Selatan, Lee Kyung-jae.
Chung memiliki seorang bayi yang sedang bersamanya ketika ditahan. Pemerintah Korea Selatan mengusahakan agar Chung terbebas dari dugaan pidana ini dengan menghubungkan catatan akademis dan tanggung jawab lain yang tidak ditentukan.
"Dia (Chung) khawatir bayinya akan tinggal di mana jika dia datang kembali ke Korea Selatan dan ditahan," kata Lee.
Sementara itu, Duta Besar Korea Selatan untuk Denmark, Young-sam Ma, menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) untuk Chung supaya membatalkan paspornya. Alhasil, paspor Chung tidak lagi berlaku setelah 10 Januari 2017.
(ren)