Dua WNI Dideportasi dari Singapura
- BusinessInsider
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri Singapura mendeportasi dua warga negara Indonesia setelah salah satu dari mereka bermaksud melakukan perjalanan ke Suriah melalui Singapura. Keduanya berjenis kelamin pria dan perempuan yang masing-masing berusia 40 tahun.
"Pemerintah Singapura memberitahu pemerintah Indonesia sebelum dideportasi. Kami menduga mereka berdua pendukung ISIS," bunyi keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Singapura, seperti dikutip situs Channel News Asia, Kamis, 29 Desember 2016.
Keduanya tertangkap saat diperiksa di pos pemeriksaan imigrasi HarbourFront Centre, yang merupakan rute Batam-Singapura dengan kapal feri. Selama diinterogasi, keduanya mengaku berencana untuk berangkat ke Suriah.
Pasangan ini dilaporkan dideportasi ke Batam setelah diperiksa selama hampir 24 jam. Pada Februari tahun ini, empat WNI berusia antara 15-29 tahun dideportasi dari Singapura lantaran dicurigai akan melakukan perjalanan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.