Filipina Sita Narkoba Senilai Rp1,6 Triliun

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Pemerintah Filipina berhasil menyita narkoba jenis metamfetamin atau sabu senilai 6 miliar peso (setara Rp1,6 triliun) dalam serangkaian operasi antinarkoba sepanjang Desember 2016.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Temuan ini berskala besar sepanjang sejarah. Biro Investigasi Nasional Filipina (NBI) melaporkan, operasi tersebut dilakukan di wilayah San Juan City, Manila, pada Senin lalu, di mana drum berisi bahan kimia untuk memproduksi sabu turut disita.

Sebelumnya, penggerebekan telah dilakukan di kota yang sama pada Jumat pekan lalu, ketika enam orang ditangkap bersama 560 kilogram sabu yang diperkirakan memiliki nilai sebesar US$67 juta.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Penyitaan narkoba ini tidak hanya menjadi yang terbesar dalam tahun ini, tetapi juga yang terbesar dalam sejarah," kata Menteri Kehakiman Filipina, Vitaliano Aguirre, seperti dikutip Channel News Asia, Rabu, 28 Desember 2016.

Menurut dia, penggerebekan ini akan menjadi dorongan terbaru bagi Presiden Rodrigo Roa Duterte, yang beberapa waktu terakhir menghadapi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan perang mematikan dalam melawan peredaran narkotika.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Duterte telah menyatakan kekesalannya terhadap kegagalan otoritas berwenang yang dianggap gagal mengejar jejak aliran dana narkotika. Mantan wali kota Davao itu menuding otoritas telah membantu berkembangnya narkoba di Filipina dan mengancamnya dengan tuntutan tindak kejahatan.

Lebih dari 6.000 orang tewas dalam tindakan kekerasan sejak Duterte menjabat pada 31 Juli 2016. Sepertiga dari jumlah korban tewas merupakan hasil dari penindakan pihak kepolisian, sedangkan sisanya diyakini dilakukan oleh masyarakat Filipina.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024