Kemlu: Keberadaan Ormas Asing di Indonesia Diawasi UU
- VIVA.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri mewakili pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola keberadaan organisasi masyarakat asing atau non-governmental organization. Payung hukum pun sudah tersedia, yakni berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Adapun cakupan pengertian ormas asing (NGO) yang didirikan oleh warga negara asing terdiri dari tiga poin utama. Yakni badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Menurut Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kementerian Luar Negeri, Arko Hananto Budiadi, segala bentuk aktivitas dan orientasi kegiatan, keberadaan ormas asing di Indonesia diharapkan dapat menunjang pembangunan kapasitas masyarakat di daerah.
Tentunya, lanjut dia, sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. "Jadi, untuk poin pertama itu ditangani langsung oleh Kemlu. Sementara, dua poin terakhir sesuai Undang Undang Kemlu hanya dimintai rekomendasi untuk kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar Arko kepada wartawan di Gedung Kemlu, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Tak hanya itu, ia mengatakan peran dan partisipasi ormas asing juga diharapkan dapat mendorong terlaksananya pembangunan nasional dengan baik serta menjangkau semua lapisan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat miskin.
Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri, Hasan Kleib, mengatakan, di Indonesia terdapat tiga jenis ormas: ormas asing, ormas lokal yang bekerjasama dengan asing, serta ormas lokal. Mengenai perizinan ormas asing maka ranah tersebut ada pada Kemlu.
Namun, Hasan melanjutkan, setelah Kemlu memberikan izin ormas asing tersebut tidak serta merta bisa memulai kegiatannya di Indonesia. Harus ada izin operasional yang diberikan oleh kementerian terkait.
"Kalau ormas asing yang bergerak dalam bidang kesehatan, maka harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan," ungkapnya. Selain itu, Hasan juga menyebut paling lambat setiap tiga tahun sekali akan ada evaluasi terhadap keberadaan ormas asing di Indonesia.