Banyak Dikritik, Ini Pandangan Kemlu soal Ormas Asing
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia memandang bahwa keberadaan organisasi masyarakat asing atau non-governmental organization menjadi bagian penting hampir di setiap negara, tak terkecuali Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menilai keberadaan ormas asing banyak berkontribusi tidak hanya dalam konteks pembangunan, tetapi juga dalam konteks diplomasi antarnegara.
Polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tentang Organisasi Masyarakat yang Didirikan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mengajukan kritikan tajam terhadap pemerintah atas penerbitan PP ini.
"Sudah banyak ormas asing yang melakukan kegiatannya di Indonesia. Pemerintah juga sudah punya dasar hukum untuk melakukan tindak konkret jika kegiatan mereka tidak sesuai dengan visi dan prinsip negara kita," ujar Arrmanatha kepada wartawan di Gedung Kemlu, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Istilah NGO ini sebenarnya mulai digunakan sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1945. Dilihat dari aspek orientasi ormas asing, maka yang beroperasi di Indonesia antara lain yang berorientasi kepada kegiatan amal, pelayanan, partisipasi masyarakat melalui proyek-proyek swakelola serta pemberdayaan masyarakat untuk membantu masyarakat kurang mampu
"Keberadaan ormas asing sudah lama dan diakui partisipasinya oleh PBB. Secara internasional, ormas asing pada prinsipnya tidak mengambil keuntungan dan kerjanya berdasarkan sukarela," ungkap Arrmanatha.
Berdasarkan catatan, sejumlah ormas asing yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain Save The Children, CARE, Ford Foundatioan, The Asia Foundation, Hivos, dan Doctor Without Border. Yang terakhir dalam waktu dekat akan membuka kantor di Jakara, dan saat ini sedang membahas mengenai izin operasional oleh Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa saat ini setidaknya terdapat 66 ormas asing yang terdaftar.
Ormas-ormas asing tersebut dapat berbadan hukum, setelah sebelumnya dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Sudah ada 66 ormas asing yang terdaftar. Kami perketat pengawasan, bagi kepala daerah, kami akan perkuat PP (58/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan) dengan Permendagri," tutur Tjahjo.