Banyak Dikritik, Ini Pandangan Kemlu soal Ormas Asing

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia memandang bahwa keberadaan organisasi masyarakat asing atau non-governmental organization menjadi bagian penting hampir di setiap negara, tak terkecuali Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menilai keberadaan ormas asing banyak berkontribusi tidak hanya dalam konteks pembangunan, tetapi juga dalam konteks diplomasi antarnegara.

Polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tentang Organisasi Masyarakat yang Didirikan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik. Sejumlah pihak mengajukan kritikan tajam terhadap pemerintah atas penerbitan PP ini.

"Sudah banyak ormas asing yang melakukan kegiatannya di Indonesia. Pemerintah juga sudah punya dasar hukum untuk melakukan tindak konkret jika kegiatan mereka tidak sesuai dengan visi dan prinsip negara kita," ujar Arrmanatha kepada wartawan di Gedung Kemlu, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

Istilah NGO ini sebenarnya mulai digunakan sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1945. Dilihat dari aspek orientasi ormas asing, maka yang beroperasi di Indonesia antara lain yang berorientasi kepada kegiatan amal, pelayanan, partisipasi masyarakat melalui proyek-proyek swakelola serta pemberdayaan masyarakat untuk membantu masyarakat kurang mampu

"Keberadaan ormas asing sudah lama dan diakui partisipasinya oleh PBB. Secara internasional, ormas asing pada prinsipnya tidak mengambil keuntungan dan kerjanya berdasarkan sukarela," ungkap Arrmanatha.

Berdasarkan catatan, sejumlah ormas asing yang sudah beroperasi di Indonesia antara lain Save The Children, CARE, Ford Foundatioan, The Asia Foundation, Hivos, dan Doctor Without Border. Yang terakhir dalam waktu dekat akan membuka kantor di Jakara, dan saat ini sedang membahas mengenai izin operasional oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa saat ini setidaknya terdapat 66 ormas asing yang terdaftar.

Kemlu: Kapal Tanker Iran dan Panama Melanggar Hukum Internasional

Ormas-ormas asing tersebut dapat berbadan hukum, setelah sebelumnya dimungkinkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Sudah ada 66 ormas asing yang terdaftar. Kami perketat pengawasan, bagi kepala daerah, kami akan perkuat PP (58/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan) dengan Permendagri," tutur Tjahjo.

Isu Drone China di Selat Malaka, Anggota DPR: Kemlu Perlu Protes Keras
Garuda Indonesia angkut WNI yang dievakuasi dari Ukraina

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

Pemerintah Indonesia masih terus berusaha untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Ukraina.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022