UE: Penerapan Lisensi Produk Hutan Tidak Hanya untuk ASEAN
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Sekretariat ASEAN, Pemerintah Republik Indonesia, dan Duta Besar Uni Eropa menyusun Loka Karya Sub-Kawasan untuk Bidang Verifikasi Legalitas Kayu. Peserta yang terlibat dalam perencanaan tersebut meliputi pemerintah, industri, dan perwakilan masyarakat sipil dari negara anggota ASEAN.
Dalam pertemuan dengan negara-negara yang terlibat proses FLEGT/VPA (Forest Law Enforcement Governance and Trade/Voluntary Partnership Agreement) menghasilkan komitmen anggota ASEAN dalam memberantas penebangan liar dan perdagangan ilegal kayu.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guerend menjelaskan negara-negara ASEAN tengah berkomitmen melawan pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal melalui FLEGT, di mana Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang berhasil menerapkan lisensi tersebut terhadap produk-produk kayunya. Pengalaman Indonesia ini, kata Vincent, akan menjadi pukulan penting bagi negara anggota ASEAN lainnya terkait proses perundingan dan pemberlakuan VPA.
"Indonesia dan Uni Eropa telah memperoleh pengalaman penting dari VPA. Pengalaman ini sangat relevan, bila dikaitkan dengan upaya pencegahan perdagangan hasil kayu ilegal, bagi negara lain yang sekarang sedang merundingkan VPA," aku Vincent, Selasa, 6 Desember 2016 di Jakarta.
"Dampaknya, apabila negara-negara ASEAN mampu menerapkan lisensi tersebut, mereka akan dengan mudahnya menikmati akses yang lebih luas dalam melakukan perdagangan ke pasar Uni Eropa, seperti Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Francisco Fontan Pardo selaku duta besar Uni Eropa untuk ASEAN. Dalam sebuah konferensi pers, ia menuturkan jika penerapan FLEGT dan VPA sebaiknya tidak hanya diberlakukan di kawasan ASEAN saja, tapi juga di seluruh negara. Hal tersebut dikarenakan negara-negara anggota ASEAN terbilang kaya akan sumber daya alam yang suatu ketika bisa disalahgunakan.
"Uni Eropa sedang bekerjasama secara bilateral di bidang ekonomi dengan enam negara anggota ASEAN terkait FLEGT. Kami menerima peran penting yang dimainkan ASEAN dalam mempromosikan kerjasama intra-kawasan untuk melawan penebangan liar di hutan dan perdagangan hasil hutan," ucap Francisco kepada awak media.
Rencana kerja FLEGT Uni Eropa meliputi Undang-undang Perkayuan Uni Eropa (EU Timber Regulation) yang mencegah pengusaha Uni Eropa menempatkan produk kayu ilegal di pasar Uni Eropa. Sisi penawaran lainnya meliputi Perjanjian Kerjasama Sukarela (VPA) dengan negara di luar Uni Eropa yang berkomitmen untuk mengembangkan sistem verifikasi legalitas kayu. Nantinya, mereka hanya mengekspor produk hutan yang memiliki keabsahan hukum dan lisensi FLEGT.