Ekspor Kayu Legal dan Komitmen Indonesia
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Indonesia menjadi negara pertama di dunia, yang berhasil mengeluarkan lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT.
Lisensi ini digunakan untuk memverifikasi legal, atau tidaknya produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa. Sebelumnya, tercetus Perjanjian Kerja Sama Sukarela (Voluntary Partnership Agreement) dengan Uni Eropa, mengenai produk kayu legal.
Direktur Jenderal Manajemen Hutan Berkelanjutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Putera Parthama mengatakan, kayu-kayu yang diekspor ke luar negeri telah berhasil memenuhi standar Uni Eropa, melalui proses kerja sama yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Di samping pentingnya lisensi FLEGT dan akses pasar Uni Eropa, Indonesia juga terus berupaya untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.
"Selain untuk pembangunan berkelanjutan, kami juga ingin bisa berkontribusi dalam meningkatkan standard hidup dan mengatasi perubahan iklim," kata Putera di Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.
Ia melanjutkan, dengan adanya lisensi ini, maka seharusnya Uni Eropa sudah mengetahui mana kayu-kayu yang sudah terverifikasi secara hukum dan mana yang belum.
Salah satunya, produk-produk yang diekspor ulang dari negara-negara dunia ketiga. "Kita harus berkomitmen terhadap pasar lokal. Caranya dengan mengampanyekan gaya hidup yang diaplikasikan ke masyarakat, agar menggunakan kayu legal," tutur dia.
Senada, Direktur Keuangan, Industri dan Infrastruktur ASEAN, Tran Dong Phuong menegaskan, negara ASEAN juga terus berupaya memberantas perdagangan kayu ilegal dan pembangunan manajemen kehutanan yang lebih bermartabat.
"Kami berkomitmen memberantas penebangan liar dan membangun manajemen kehutanan yang lebih baik. Karena, kerja sama ini akan diterapkan secara menyeluruh di kawasan ASEAN," ungkap Tran Dong. (asp)