Indonesia Patut Waspadai Teroris Asing
VIVA.co.id – Kepala Bidang Investigasi dari Detasemen Khusus 88 Anti-teror Mabes Polri, Faisal Tayeb, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia masih memiliki berbagai tantangan dalam menghadapi terorisme lokal dan internasional.
Salah satunya kejahatan siber. "Dunia siber saat ini dikuasai oleh kelompok teroris seperti ISIS. Mereka melakukan segenap upaya terutama memanfaatkan media sosial ke seluruh dunia untuk merekrut anggota baru," kata Faisal, di kampus UI Depok, Jawa Barat, Rabu, 30 November 2016.
Menurutnya, kejahatan siber salah satu tantangan yang harus dipecahkan bersama. Selain itu, tantangan kedua yang dihadapi adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang jumlahnya mencapai ribuan.
Ia memperkirakan, lebih dari 1.000 warga Indonesia saat ini sedang berperang bersama dengan ISIS melawan pasukan koalisi internasional.
"Kalau mereka balik ke Indonesia dan membawa ajaran atau misi tertentu ini akan berbahaya. Sedangkan di Indonesia belum ada aturan yang jelas. Dari ribuan yang bisa terjaring hanya sekitar satu persen. Tidak mudah memang," papar dia.
Mengenai pendanaan, kata Faisal, yang digunakan jaringan teroris untuk menyokong operasional mereka juga tak main-main. Menurut dia, kelompok ekstremis memanfaatkan mata uang virtual (cryptocurrency) oleh pelaku kejahatan.
Artinya, lanjut Faisal, para penjahat ini memanfaatkan mata uang digital seperti bitcoin untuk menyempurnakan kejahatannya. "Kami pernah menemukan kelompok teroris yang mencuri uang ke situs investasi online sebesar 700 ribu Euro (Rp10,03 miliar)," ungkapnya.
Ia juga mengeluhkan jika perundang-undangan Indonesia kurang maksimal dalam menumpas terorisme. "Sejak tahun 2010 kita sudah keluhkan. Undang-undang kita hanya untuk menangkap dan menindak tetapi tidak dipikir soal pencegahan dan penyebaran," tutur Faisal.
Untuk itu, pemerintah Indonesia beserta lapisan masyarakat perlu terus mengupayakan proses deradikalisasi. Diantaranya menghilangkan faktor yang berpotensi menimbulkan paham radikal, dan bekerjasama dengan institusi terkait.
(ren)