PBB-Malaysia Bahas Pekerjakan Rohingya Secara Legal
- REUTERS/Minzayar
VIVA.co.id – Badan Pengungsi PBB (UNHCR) tengah bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan percobaan yang memungkinkan etnis Muslim Rohingya asal Myanmar bisa bekerja di negara itu. PBB menggambarkan langkah ini sebagai win-win solution.
Para pembela hak asasi manusia (HAM) telah lama mendesak pemerintah Malaysia, yang menjadi tuan rumah bagi 150 ribu pengungsi dan pencari suaka, termasuk di antaranya 55 ribu Rohingya, untuk memperpanjang hak kerja sebagai cara untuk memastikan mereka menikmati perlindungan hukum yang lebih besar dan kemandirian.
Banyak pengungsi terjebak dan terlantar di Malaysia, lantaran tidak diizinkan untuk bekerja secara legal. Sementara proses relokasi ke negara ketiga hingga kini berjalan lambat. Mereka akhirnya terpaksa bekerja serabutan sebagai petugas kebersihan, bekerja di restoran atau lokasi konstruksi, meski masih menerima penolakan dari masyarakat.
Di bawah skema percontohan ini, sekitar 300 Rohingya akan diizinkan untuk bekerja secara legal di sektor perkebunan dan manufaktur. Perwakilan UNHCR di Kuala Lumpur pun mengatakan sidang akan membuka jalan bagi skema kerja yang lebih luas bagi para pengungsi di Malaysia.
"Skema ini akan memungkinkan para pengungsi di Malaysia secara signifikan meningkatkan perlindungan diri, sehingga mengurangi ketergantungan mereka kepada pemerintah Malaysia," kata Yante Ismail, Juru Bicara UNHCR Malaysia, seperti dikutip Asian Correspondent.
Menurutnya, pengungsi bisa menjadi sumber tenaga kerja yang berharga bagi perekonomian Malaysia. Selain itu, skema ini akan membantu pemerintah mengelola kelompok pengungsi secara teratur dan dipekerjakan secara legal.
Pihak berwenang Malaysia sebelumnya akan mempertimbangkan kemungkinan pengungsi untuk bekerja, namun perkembangan tidak dilanjutkan. Beberapa pejabat takut realisasi kebijakan akan menyebabkan masuknya pekerja migran.
Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia mengklaim bahwa itu membuat dorongan baru terhadap akses pekerjaan bagi pengungsi setelah dibentuknya gugus tugas gabungan yang terdiri dari beberapa kementerian serta UNHCR.