Australia Siap Kembalikan Pengungsi ke Negara Ketiga
- REUTERS/Marko Djurica
VIVA.co.id – Pemerintah Australia telah mencapai kesepakatan dengan pemukiman negara ketiga, bagi para pengungsi yang saat ini berada di pusat-pusat pemrosesan regional.
Dalam hal ini, pengaturan pemukiman kembali (resettlement) dengan Papua Nugini dan Kamboja telah terbentuk, bagi mereka yang ditemukan sebagai pengungsi di Nauru dan Pulau Manus. Australia juga telah mengadakan kesepakatan dengan Amerika Serikat.
"Prioritas pemukiman kembali di bawah pengaturan ini adalah untuk mereka yang paling rentan, yaitu wanita, anak-anak, dan orangtua. Nantinya, otoritas Amerika Serikat akan melakukan penilaian pengungsi mereka sendiri dan memutuskan siapa yang akan dimukimkan kembali di AS," kata Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull dalam siaran persnya, Selasa 22 November 2016.
Turnbull mengatakan, para pengungsi yang akan dimukimkan di Amerika, perlu memenuhi persyaratan standar masuk AS, termasuk melewati pemeriksaan kesehatan dan keamanan. Proses ini akan memakan waktu dan pemukiman kembali akan dilakukan secara bertahap.
"Pengaturan ini didukung oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan kami akan terlibat dalam pelaksanaannya. Kami juga mendukung Pemerintah Nauru dan Papua Nugini, untuk mengembalikan para pengungsi ke negara asal mereka," ujar Turnbull.
Pemerintah Australia juga telah bertindak tegas dalam hal perbatasan, terutama untuk menghentikan perahu, menutup pusat penahanan onshore, dan mengeluarkan anak-anak dari tahanan. Pemukiman di Australia, tidak akan menjadi pilihan bagi pengungsi yang ditemukan, bagi siapa saja yang mencoba melakukan perjalanan ke Australia secara ilegal dengan perahu.
"Kebijakan perlindungan perbatasan Australi,a tetap konsisten dan tegas. Kami akan menghentikan penyelundupan manusia di mana hal itu aman. Masuknya pengungsi ilegal, juga akan segera dikirim ke pusat pemrosesan regional," kata Turnbull. (asp)