RI-Qatar Perkuat Kerja Sama Sistem Peradilan
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Lembaga peradilan Indonesia dan Qatar sepakat melakukan kerja sama sistem dan kewenangan hukum.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, kerja sama bertujuan untuk menguatkan sistem hukum agar bermanfaat bagi masyarakat di kedua negara.
Ia mengatakan lingkup kerja sama kedua negara meliputi manajemen perkara perdata guna mempercepat penyelesaian perkara, implementasi teknologi khususnya di bidang manajemen peradilan, serta manajemen perkara dan pengelolaan berkas kearsipan.
Tak hanya itu. Hatta menuturkan, kedua belah pihak juga sepakat bekerja sama dalam penerapan hukum Islam dan peran mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa.
“Penerapan pelatihan menajemen peradilan, perkara serta pengembangan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata, juga masuk ke dalam kerja sama," ujar Hatta, melalui keterangannya, Sabtu, 19 November 2016.
Mahkamah Agung Indonesia dan Qatar menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Qatar, Masoud Muhammad Al Amiri bersama Hatta Ali.
Dalam kesempatan yang sama, Al Amiri menyatakan kedua negara akan saling berbagi pengalaman mengenai sistem hukum dan kewenangan masing-masing peradilan.
Ia juga menjelaskan upaya Qatar dalam mengembangkan sistem mediasi agar penyelesaian perkara dilakukan di luar pengadilan.
"Hakim di Qatar kini diwajibkan untuk melakukan mediasi perkara dan mengupayakan perdamaian agar pihak yang berperkara terhindar dari konsekuensi putusan atau vonis," kata Al Amiri.
Mengingat proses penyelesaian perkara dan banding memerlukan waktu lama dan konsekuensi biaya yang tinggi. (ase)