Media-media Massa Dunia Ikuti Kasus Ahok

Ahok, calon petahana Gubernur DKI Jakarta, yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, saat Blusukan di Jatinegara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Penetapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51, menarik perhatian dunia. Berdasarkan data yang dihimpun VIVA.co.id, beberapa media internasional seperti The Guardian, New York Times dan Al Jazeera menyoroti kasus yang telah bergulir sejak beberapa bulan ini.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Media yang berbasis di Inggris, The Guardian, menuliskan bahwa kasus yang melibatkan Ahok telah menyebabkan kegemparan di seluruh negeri dan dipandang sebagai ujian bagi komitmen Indonesia untuk toleransi beragama dan pluralisme.

"Penetapan Ahok sebagai tersangka menyusul tekanan dari kelompok agama yang awal bulan ini melakukan demo besar-besaran di seluruh negeri dan menuntut Ahok untuk ditangkap. Beberapa analisis meyakini demo tersebut dimotivasi oleh faktor politik," tulis The Guardian, Rabu 16 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sementara itu, New York Times menuliskan bahwa protes besar-besaran terhadap Ahok didalangi oleh partai oposisi nasional untuk menyabotase kampanye. "Kelompok Islam yang menentang Basuki, yang merupakan keturunan Tionghoa dan sekutu politik Presiden Jokowi, berakhir dengan kekerasan di mana satu tewas dan ratusan luka. Analis politik juga mengatakan protes ini ditujukan untuk menyabotase kampanye," demikian dikutip dari New York Times.

Selain itu, media asal Qatar, Al Jazeera menuliskan bahwa setelah penyelidikan panjang, polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, yang merupakan keturunan minoritas etnis Tionghoa di Indonesia harus diadili.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Tertulis pula, kelompok pembela agama di negara yang paling padat penduduk Muslimnya di dunia telah menuntut Ahok dipenjara lantaran menghina Quran saat berkampanye dalam pemilihan untuk Gubernur Jakarta.

"Penetapan tersangka merupakan langkah awal dalam sistem hukum Indonesia yang berarti pemerintah percaya bahwa mereka memiliki cukup bukti awal untuk mempertimbangkan penyidikan terhadap seseorang. Jika terbukti bersalah, Ahok akan dipenjara paling lama lima tahun," tulis Al Jazeera.

(ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022