40 Persen Warga Dunia Tak Punya Kewarganegaraan
- Reuters
VIVA.co.id – Badan Pengungsi PBB (UNHCR) memberikan apresiasi kepada tiga negara anggota ASEAN yakni Indonesia, Filipina, dan Thailand dalam membantu 3.000 orang keturunan Indonesia yang tinggal di Filipina dan belum memiliki status kewarganegaraan. Sejak diluncurkan dua tahun lalu, kampanye program UNHCR yang disosialisasikan melalui media sosial dengan hashtag #iBelong, direspon baik oleh negara-negara ASEAN.
Berdasarkan rilis yang diterima VIVA.co.id pada hari Senin, 14 November 2016, Volker Türk, Asisten Komisioner Tinggi UNHCR untuk Perlindungan, mengatakan, kini, puluhan ribu orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dapat memperolehnya dengan beberapa kebijakan baru serta inisiatif-inisiatif dalam mencapai tujuan. "Kerjasama antara Indonesia dan Filipina adalah contoh yang baik dan bukti nyata bahwa negara dapat bekerjasama untuk menyelesaikan permasalahan global ini," ujarnya di acara diskusi panel yang digelar di Jakarta hari ini.
Menurut data yang dilaporkan pada akhir 2015, 40 persen orang di dunia tidak memiliki kewarganegaraan, lebih dari 1.4 juta orang tinggal di Asia Tenggara. Ini termasuk populasi yang ada di Myanmar (diperkirakan sekitar 938,000 orang, Thailand (443,862 orang), Brunei (20,524 orang), Malaysia (11,689 orang), Vietnam (diperkirakan sekitar 11,000 orang) dan Filipina (7,138 orang).
Data terakhir menunjukkan adanya 3.7 juta orang tanpa kewarganegaraan mendiami 78 negara, sementara UNHCR memperkirakan setidaknya 10 juta orang bisa menjadi stateless. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya konflik hukum kewarganegaraan. Di beberapa negara, diskriminasi hukum kewarganegaraan juga disinyalir menjadi penyebab utama seseorang mengalami statelessness.
Meskipun demikian, statelessness adalah pemasalahan yang disebabkan oleh manusia dan dapat diatasi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah di kawasan ASEAN telah mengambil beberapa langkah konkret untuk mencoba mengurangi dan mencegah kondisi ini. Kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia dan Filipina berhasil mengkonfirmasi 2,957 orang keturunan Indonesia, termasuk di antaranya 1.226 anak-anak yang tinggal di Mindanao Selatan.
Selain itu, pemerintah Thailand meminta semua wilayahnya untuk mengidentifikasi dan mengeluarkan status legal untuk pelajar tanpa kewarganegaraan. Di bulan September, pihak otoritas juga memperkenalkan regulasi khusus dalam Undang-undang Keimigrasian untuk membebaskan pergerakan WN yang tidak memiliki kewarganegaraan di tempat mereka tinggal, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Manee, 39, orang tua tunggal dengan 2 anak dari suku Lahu mendapatkan kewarganegaraan Thailand bulan lalu. “Saya sudah tenang dan saya akan selalu menyimpan KTP Thailand saya mulai sekarang”, ucapnya.
“Saya akan memperoleh lebih banyak hak dan saya akan menggunakan hak pilih saya dalam tiap Pemilu di mana saya dapat berpartisipasi. Saya juga bisa menemui sepupu saya ketika saya menginginkannya dan saya akhirnya dapat memanfaatkan pelayanan publik yang juga bermanfaat untuk anak-anak saya," lanjutnya.
Di Malaysia, lebih dari 700 orang telah diberikan status kewarganegaraannya dalam oleh Development of Human Resources in Rural Asia. “Di Asia Timur dan Pasifik, kami melihat banyak anak yang tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak dapat memperoleh hak-hak dasar mereka,” ucap Penasihat Perlindungan Anak UNICEF, Stephen Blight.
Di tingkat regional, ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children menyetujui proyek kewarganegaraan untuk perempuan dan anak-anak, serta pembangunan komunitas ASEAN dalam rencana kerja periode 2016-2020. Hal ini akan mencakup beberapa seri workshop regional dan konsultasi yang akan diselenggarakan oleh Perwakilan Vietnam untuk komisi tersebut dan UNHCR sejak 2013.
"Proyek ini akan menjadi wadah baru untuk negara-negara ASEAN dalam mengidentifikasi, untuk memperkuat kapasitas nasional dan regional dalam merealisasikan hak kewarganegaraan bagi perempuan dan anak-anak di kawasan ASEAN," ucap Lily Purba, Ketua ACWC sekaligus Perwakilan Indonesia untuk Hak-hak Perempuan.
(ren)