Taiwan, Negara Asia Pertama Legalkan Pernikahan Sejenis
- reuters.com
VIVA.co.id – Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Sejauh ini, pihak legislator Taiwan tengah mengerjakan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang mendukung hal tersebut.
Mengutip situs Asian Correspondent, Jumat, 11 November 2016, salah satu RUU tersebut telah ditinjau dan diperkirakan bisa rampung beberapa bulan ke depan.
Perubahan ketentuan hukum ini juga telah disahkan oleh Presiden Tsai Ing-wen.
Sementara itu, dua amandemen hukum lainnya juga telah diajukan ke Badan Legislatif Taiwan, di mana dalam peraturannya diperbolehkan bagi pasangan sesama jenis untuk menikah.
Tak hanya itu, pasangan gay dan lesbian bahkan diizinkan untuk mengadopsi anak.
Menurut beberapa universitas di Taiwan yang melakukan studi terhadap Kelompok LGBT Taiwan, sekitar 80 persen pemuda Taiwan berusia 20-29 tahun mendukung pernikahan ini.
Sedangkan, 55 persen masyarakat luas mendukung dan 37 persen menentang keras.
Langkah untuk menerima pernikahan sesama jenis ini dipandang sebagai sebuah refleksi bahwa Taiwan siap atas demokrasi multipartai dan sikap inklusif lainnya.
Hal ini juga mencerminkan bahwa fakta 23 juta orang Taiwan sebagian besar penganut agama Buddha dan agama tradisional China, tidak memiliki posisi kuat dalam orientasi seksual maupun pernikahan sesama jenis.
"Ini langkah besar bagi sejarah hak asasi manusia. Jika Taiwan bisa melegalkannya, maka kami bisa menjadi contoh bagi negara Asia lainnya," kata Yu Mei-nu, Tokoh Politik Partai Progresif Demokratik, partainya Presiden Ing-wen.