Beban Pengungsi Dunia Banyak Ditanggung Negara Berkembang
- ANTARA FOTO/Rahmad
VIVA.co.id – Fenomena pengungsi dan migran merupakan salah satu permasalahan yang tengah dihadapi berbagai negara di dunia. Secara global, jumlah pengungsi dunia kini telah mencapai 19.5 juta jiwa. Namun ternyata, 50 persen dari jumlah tersebut atau sekitar 9 juta pengungsi, berada di kawasan Asia.
Berdasarkan penelitian Lembaga Habibie Center, jumlah pengungsi yang ada di wilayah Asia Tenggara saat ini adalah lebih banyak lima persen dari total pengungsi dunia. Sekitar 60 persen pengungsi di Asia berasal dari Myanmar. Keberadaan ribuan pengungsi ini pun tersebar ke beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, dan Indonesia.
Menanggapi hal ini, Direktur Amnesty Internasional untuk Asia Timur dan Pasifik, Rafendi Djamin mengatakan, secara tidak adil, 80 persen tanggung jawab internasional terhadap penanganan pengungsi ini ditanggung oleh negara berkembang. Jumlah ini pun tidak sebanding dengan pengungsi yang saat ini ditampung oleh negara-negara Eropa.
"Pengungsi di Eropa tidak ada artinya dibanding yang saat ini berada di Lebanon, Irak, Yordan, dan Afghanistan. Tidak cukup dana yang dialokasikan oleh global untuk menangani pengungsi. Banyak juga negara yang dengan sengaja menolak masuknya pengungsi," kata Rafendi dalam diskusi publik di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin 7 November 2016.
Selain penolakan yang dilakukan oleh beberapa negara, hak dasar bagi pemenuhan kebutuhan pengungsi pun mengalami kemerosotan. Hal lain yang juga menjadi ancaman yaitu tidak ada rute yang aman, bagi orang-orang yang mencari perlindungan atau suaka.
"Pada dasarnya tidak ada kerangka atau framework yang secara jelas dijalankan oleh beberapa negara penerima pengungsi. Bahkan, konvensi yang seharusnya menjadi patokan pun telah dikhianati. Ini adalah masalah kemanusiaan yang harus menjadi perhatian dunia," ujarnya.
Terkait hal ini, ia menilai ASEAN sebagai suatu organisasi negara-negara di kawasan perlu mempercepat pembentukan gugus tugas (task force) dan melibatkan elemen maupun organisasi lokal serta internasional. Selain itu, Bali Process sebagai forum resmi terkait permasalahan pengungsi yang beranggotakan 42 negara, perlu disatukan mekanismenya dengan ASEAN, agar tercipta tatanan resmi untuk menangani permasalahan ini.