RI Minta Bankir Pembunuh WNI di Hong Kong Dihukum Setimpal
- REUTERS.com
VIVA.co.id – Proses peradilan Rurik Jutting, terdakwa pembunuh WNI di Hongkong hingga kini masih berlanjut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir mengungkapkan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan proses hukum secara konsisten.
"Sejak awal sudah ada pendampingan dan komunikasi antara pihak Kemlu dan keluarga. Perkembangan dan proses hukum ini juga masih terus berjalan. Kita percaya dengan sistem hukum yang ada di Hongkong," kata Arrmanatha kepada wartawan di Gedung Kemlu, Kamis 3 November 2016.
Selain mengkomunikasikan kelanjutan proses peradilan, Arrmanatha juga menegaskan bahwa setiap kali ada persidangan, dipastikan ada perwakilan Konsulat Jenderal Indonesia di Hongkong yang mengikuti. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia meminta agar keadilan dapat diberikan kepada warga negara Indonesia.
"Perkembangan kita ikuti karena ini adalah perhatian kita terhadap warga negara. Kita ingin memastikan agar hukum dan keadilan diberikan bagi warga negara. Kita juga berharap hukum yang setimpal dan sesuai dengan aturan yang berlaku dapat diberikan kepada tersangka," ujar Arrmanatha menegaskan.
Dua WNI yang tinggal di Hong Kong, yakni Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dibunuh di sebuah apartemen mewah pada bulan November 2014. Hasil penyelidikan membuat polisi menanggkap Rurik Jutting, seorang bankir Inggris kaya raya yang terbukti melakukan pembunuhan tersebut.
Jaksa penuntut menyebutkan korban pertama, Sumarti Ningsih (23), disiksa selama tiga hari di apartemen kawasan Wan Chai, Hongkong pada 25 Oktober. Kemudian pada 1 November 2014, pihak kepolisian juga menemukan jenazah Seneng Mujiasih (26), dengan luka tikaman pisau di leher dan pantatnya. Jenazahnya ditemukan dalam koper dan membusuk.
Atas perbuatannya, Jutting menghadapi hukuman maksimal seumur hidup bila dinyatakan bersalah. Jutting bekerja di Bank of America -Merrill Lynch sebagai pedagang sekuritas sampai beberapa hari sebelum ditemukannya jenazah dua WNI tersebut.