Penyebab Lamanya Pembebasan WNI dari Perompak Somalia
- VIVA.co.id/Dinia Adrianjara
VIVA.co.id – Lamanya proses pembebasan empat warga Indonesia anak buah kapal Naham 3 yang disandera oleh perompak Somalia karena negara itu adalah wilayah yang tidak memiliki pemerintahan efektif.
Hal inilah yang menyulitkan Indonesia untuk melakukan proses pembebasan. "Somalia itu 'no mans land'. Tidak ada pemerintahan efektif di sana untuk dijadikan mitra lokal untuk bekerjasama," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016.
Ia mengaku sejak empat WNI disandera pada 26 Maret 2012 berbagai upaya sudah dilakukan. Saat itu, Somalia berada di bawah akreditasi KBRI Kairo, Mesir. "Tapi, sampai tahun 2014 tidak ada hasil," papar dia.
Pada Januari 2015, Presiden Joko Widodo kemudian menginstruksikan Kementerian Luar Negeri dan Badan Intelijen Negara untuk segera melakukan upaya pembebasan dan berkoordinasi dengan negara asal sandera lain dengan lembaga internasional.
"Kemlu dan BIN segera membangun komunikasi dengan sebuah kantor pengacara khusus industri perkapalan (shipping), yang sebelumnya pernah terlibat dalam upaya pembebasan sandera kapal. Atas dasar itulah kita lakukan pendalaman dan akhirnya disetujui rencana operasional. Kita juga berkomunikasi dengan negara lain seperti China dan Filipina," ujarnya.
Iqbal mengatakan, proses terpadu dalam upaya pembebasan sandera ini dilakukan selama total 18 bulan (1,5 tahun), sehingga pada 20 Oktober lalu keempatnya berhasil dibebaskan.
Hingga kini, pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas kepemilikan kapal Naham 3 dan nasib para sandera tidak bisa dihubungi. Sebab, diketahui perusahaan tersebut telah bangkrut.
"Kita sudah mencari daftar perusahaan yang meiliki kapal Naham 3. Ternyata mereka sudah bangkrut. Kapalnya juga sudah tidak ada harganya lagi. Oleh karena itu, negara yang mengambilalih," katanya.
(ren)