Di Balik Kisah Bankir Inggris Bunuh 2 Perempuan Indonesia
- REUTERS.com
VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan dua perempuan mantan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih, di dalam apartemen mewah milik Rurik Jutting George Canton pada November 2014, memasuki hari kedua.
Sidang mengungkap kesaksian dua dokter ahli, pakar taksologi bernama Dr. Law dan patologi yakni Dr. Pun, yang menyebut adanya luka tusukan di kemaluan salah satu korban dan menyayat lehernya hingga hampir putus.
Mengutip situs BBC, Kamis, 27 Oktober 2016, dari ruang sidang di Hong Kong, terdakwa pelaku pembunuhan, Jutting, tampak tekun membaca catatan bukti kasus yang diberikan pengadilan kepadanya.
Kedua papar tersebut menyebut Jutting bisa jadi berada dalam pengaruh kokain saat melakukan pembunuhan.
Dr. Pun mengungkapkan bahwa Jutting menyayat leher Sumarti Ningsih hingga hampir putus, menyisakan hanya 7 sentimeter lapisan lemak dan kulit saja.
Selain itu, ditemukan pula luka tusukan pisau di kemaluannya.
Korban kedua, Seneng Mujiasih, menunjukkan tanda-tanda berontak dengan bekas memar dan tusukan pisau di siku, telapak tangan dan jari-jari kanannya.
Penyiksaan tak sampai di situ. Ditemukan bekas memar di kepala yang diduga disebabkan oleh pukulan Jutting.
"Memar menunjukkan konsistensi kalau korban berusaha melawan. Memar di bahu menunjukkan bahwa terdakwa menekan, kemudian menelikung korban lalu menggorok lehernya," kata Dr. Pun, dalam keterangannya di sidang.
Namun, penyebab kematiannya serupa dengan yang diderita Sumarti Ningsih, yaitu akibat lehernya digorok. Jenazah Seneng Mujiasih ditemukan telah kaku dengan muka menghadap ke lantai ruang tamu flat milik Jutting di Wan Chai.
Pengaruh kokain
Selain luka memar, sayatan serta bekas gorokan di kepala, badan bagian atas, juga ditemukan luka tusukan benda di bagian belakang tubuhnya.
Sementara, jenazah Ningsih ditemukan di dalam kopor di sebuah balkon yang terikat tali serta terbungkus kantung plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan bed cover.
Salah satu barang bukti, video iPhone yang merekam penyiksaan dan pembunuhan oleh Jutting, sebelumnya telah dipertunjukkan ke para juri.
Dari rekaman video itu, menurut Dokter Law yang dihadirkan sebagai saksi ahli toksilogi klinis, mengatakan Jutting kemungkinan berada di bawah pengaruh kokain saat melakukan pembunuhan.
Menurut dia, dalam video itu Jutting menunjukkan tanda-tanda pengguna kokain dengan kelopak mata tampak menggayut, berbicara melantur dan gerakan motorik tubuh yang terlihat tak terkoordinasi.
Selain itu, sekantung bubuk putih yang disita polisi Hong Kong dari tempat kejadian perkara terbukti mengandung 30 persen kokain.
Seneng Mujiasih (kiri atas) dan Sumarti Ningsih (kiri bawah) serta Rurik Jutting (Mirror.co.uk).
Ahli forensik Hong kong juga menemukan bahwa darah korban pertama, Sumarti Ningsih, positif mengandung kokain.
"Ini bisa berarti terdakwa sempat berbagi kokain dalam mengkonsumsi dengan korban pertama," ungkap Dokter Law.
Kepada polisi Hong Kong, pria yang berprofesi sebagai bankir Inggris ini mengakui membunuh Seneng dan Ningsih setelah menyiksa mereka.
Kendati demikian, Dokter Law menolak klaim pengacara Jutting yang biasa menggunakan kokain tak murni sampai 10 gram sehari karena pasti akan menyebabkan kematian.
Ia juga menolak klaim bahwa saat pembunuhan, Jutting berada dalam keadaan overdosis kokain, karena hal itu juga dapat langsung mengakibatkan kematian.
Jutting diancam maksimal hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Menurut rencana, Jutting akan mendatangkan dokter ahli dari Inggris pada sidang minggu depan untuk mempertahankan pengakuan pembunuhan tak berencana tersebut.