Tarik-Menarik Larangan Minuman Alkohol di Irak
- REUTERS.com
VIVA.co.id – Parlemen Irak memutuskan melarang penjualan, mengimpor dan memproduksi minuman beralkohol, dengan alasan bertentangan dengan hukum Islam dan Kontitusi.
Salah satu anggota parlemen yang mendukung larangan minuman beralkohol, Ammar Toma, mengatakan aturan itu bisa diberlakukan karena Konstitusi menyatakan, 'peraturan hukum yang bertentangan dengan hukum Islam dapat diberlakukan'.
"Berdasarkan itulah kami memutuskan untuk melarang peredaran alkolhol," kata Toma, seperti dikutip situs BBC, Minggu, 23 Oktober 2016.
Namun, pelarangan ini ditentang kelompok oposisi, lantaran dinilai bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin praktik kebebasan beragama bagi kelompok minoritas seperti Kristen.
Mereka mengatakan akan mengajukan gugatan terhadap keputusan parlemen ini ke Mahkamah Konstitusi.
Seorang pejabat Irak mengatakan keputusan larangan penjualan, impor dan produksi mnimuan beralkohol tersebut muncul pada menit-menit terakhir setelah ada desakan kelompok konservatif.
Seperti diketahui, semenjak rezim pemerintahan Saddam Hussein runtuh, muncul gerakan kelompok-kelompok atas nama Islam untuk menolak segala hal terkait alkohol.
Di antaranya dengan melakukan serangan ke toko-toko yang menjual minuman beralkohol.
Ketika minuman beralkohol tidak ditemukan di restoran dan hotel-hotel di Irak, menurut pengakuan wartawan, minuman seperti itu dikonsumsi secara relatif gampang di toko-toko dan bar kecil di ibu kota Irak, Baghdad.
Para wartawan mengatakan undang-undang baru itu disahkan ketika perhatian difokuskan kepada pertempuran untuk merebut kota Mosul dari kelompok militan yang dikenal sebagai ISIS.