Indonesia dan Qatar Berlakukan Perjanjian Bebas Visa
- U-Report
VIVA.co.id – Indonesia dan Qatar telah sepakat untuk memberlakukan Persetujuan Bebas Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik Dinas dan Khusus RI-Qatar.
Ketentuan ini dilakukan setelah Direktur Timur Tengah Kemlu RI, Nurul Aulia, menyerahkan Nota Diplomatik kepada Dubes Qatar untuk RI, Ahmed bin Jassim Mohammed Ali Hamar, pada tanggal 18 Oktober 2016. Penyerahan nota tersebut menandakan telah terpenuhinya semua prosedur hukum yang dipersyaratkan oleh Perundangan Indonesia.
"Pemberlakuan kerjasama bebas visa ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama bilateral kedua negara. Kami telah menyampaikan informasi ini kepada pihak terkait di Indonesia dan Qatar, agar tidak ada lagi hambatan visa dalam kunjungan pejabat kedua negara," kata Dubes RI untuk Qatar, Muhammad Basri Sidehabi, melalui keterangan pers yang diterima oleh VIVA.co.id, Sabtu 22 Oktober 2016.
Persetujuan bebas visa tersebut akan berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah nota pemberitahuan diterima oleh Kedutaan Besar Qatar di Jakarta. Perjanjian tersebut merupakan hasil kunjungan Presiden RI, Joko Widodo, ke Qatar, pada 14-15 September 2015. Sebelumnya pada awal 2016, Pemerintah Qatar telah melakukan ratifikasi perjanjian bebas visa tersebut.