106 Jemaah Haji Indonesia di Filipina Akhirnya Boleh Pulang
- Kemlu RI
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan 106 warga negara Indonesia, yang ketahuan menggunakan paspor Filipina saat naik haji. Proses pemulangan tersebut dilakukan sebanyak dua kloter, yakni Kamis 20 Oktober kemarin, dan malam ini.
Para WNI tersebut terdiri dari 28 laki-laki dan 78 perempuan. Sebanyak 42 diantaranya telah berusia lebih dari 60 tahun. Sebagian besar jamaah haji ini berasal dari sembilan daerah yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara.
Kemudian dari Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta dan Lampung. Sementara itu, sebagian lainnya adalah WNI yang berdomisili di Sabah, Malaysia.
"Apa yang dilakukan WNI ini adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Namun atas upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah, mereka dapat dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum dari Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan pers, Jumat 21 Oktober 2016.
Para WNI yang telah diserahterimakan oleh Kemlu kepada Kementerian Agama akan ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
Di Asrama Haji, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari Bareskrim Polri dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, untuk memastikan kejadian serupa agar tidak terjadi lagi.
"Kami berharap tindakan serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. Karena jika terjadi lagi, tidak ada jaminan mereka akan dilepaskan dari jeratan hukum di Filipina," ujar Iqbal.
(ren)