Polandia Batal Punya UU Larang Aborsi
- www.latimes.com
VIVA.co.id – Mayoritas anggota Parlemen Polandia menolak Rancangan Undang-Undang Pelarangan Total Aborsi. Hal ini menyusul demonstrasi besar-besaran yang terjadi di lebih dari 60 kota di seluruh negeri.
Menanggapi hal ini, Penasehat Presiden Polandia, Andrzej Zybertowicz, menilai bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mayoritas perempuan tersebut bukan hanya memprotes adanya perubahan rancangan undang-undang aborsi saja, tetapi juga menentang peraturan dan birokrasi pemerintahan yang dinilai tidak pro kepada masyarakat.
"Hampir semua anggota demo yang melakukan unjuk rasa aborsi, mereka juga menentang birokrasi pemerintah. Ini karena ketika ada mobilisasi demokrasi, maka mereka yan memiliki beragam permasalahan terhubung dan terorganisir," ujar Zybertowicz, usai diskusi Foreign Policy Community Indonesia di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Sekitar 100 ribu perempuan berpakaian hitam menggelar demonstrasi nasional di Polandia awal pekan ini, yang menentang rencana pengetatan aturan aborsi di negara bekas Uni Soviet itu.
Hal ini juga termasuk pelarangan aborsi terhadap kasus pemerkosaan. Wanita yang diketahui melakukan aborsi pun terancam hukuman penjara.
"Demonstrasi dan ungkapan unjuk rasa dari masyarakat ini harus menjadi perhatian setiap politikus negara. Politikus yang baik harus memahami dan mendengarkan keluhan masyarakatnya," tuturnya.
Diketahui, sekitar dua ribu proses aborsi legal berlangsung di Polandia setiap tahunnya, dari sekitar 38 juta populasi negara tersebut.
"Perlu diingat bahwa tidak semua masyarakat mampu mengekspresikan secara langsung apa permasalahannya. Menurut saya, demonstrasi besar besaran ini dapat menjadi refleksi pemerintah untuk lebih mendengar suara rakyat," katanya.
Namun, kelompok-kelompok perempuan di Polandia memperkirakan bahwa ada lebih dari 100 ribu-150 ribu kasus aborsi yang dilakukan secara ilegal di luar negeri.
Usulan pengetatan aborsi ini pun ditentang dan menarik inisiasi warga yang mengumpulkan 450 ribu tandatangan untuk menentang RUU tersebut.