Cegah Korupsi, Korsel Larang Pemberian Hadiah
- REUTERS/Kim Hong-Ji
VIVA.co.id – Pemerintah Korea Selatan segera memberlakukan aturan ketat. Melalui aturan baru, pemerintah Korea Selatan menyasar korupsi di tingkat bawah.
Diberitakan oleh BBC, 28 September 2016, berdasarkan aturan baru ini, seluruh PNS di Korea Selatan yang mencapai jutaan orang dilarang memberikan hadiah, baik berupa barang atau makanan. Peraturan baru ini juga melarang orangtua memberikan hadiah kepada guru. Apalagi jika pemberian itu dengan harapan agar anak mereka mendapat nilai bagus di sekolah.
Menurut pemerintah Korsel, peraturan ketat ini diberlakukan karena praktik di tingkat bawah sering tak tersentuh oleh undang-undang pemberantasan korupsi karena sulitnya pembuktian.
"Peraturan baru ini agak berbeda dengan peraturan lama. Ini mencakup berbagai kegiatan keliru yang lebih luas dan memberikan hukuman lebih berat pada para pelanggar," ujar Ketua Parlemen Nasional Chung Sye-Kyun.
Pemerintah memberikan batasan berapa nilai hadiah yang mereka larang, yaitu jika hadiah tersebut mencapai nilai 50.000 won, atau sekitar Rp600 ribu.