Pengiriman TKI Ilegal Masih Marak di Suriah
- KBRI Damaskus
VIVA.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus telah melaksanakan program repatriasi atau pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Suriah sejak 2012. Namun, hingga kini, praktik pengiriman TKI secara ilegal ke Suriah kerap terus terjadi.
Pejabat Konsuler II KBRI Damaskus, AM Sidqi, mengatakan bahwa kasus ini masih marak terjadi, karena pemerintah Suriah masih tetap mengakui Indonesia sebagai salah satu negara pengirim TKI.
Dengan kata lain, menurut Sidqi, pemerintah Suriah tidak mau mengakui moratorium TKI pada 2011 ataupun penghentian permanen pengiriman TKI ke seluruh wilayah Timur Tengah sejak 2015.
"Tentu saja kami terus mendorong pemerintah Suriah agar mengeluarkan Indonesia dari daftar nama pengirim tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat di Jakarta," kata Sidqi, melalui keterangan tertulis, Kamis 15 September 2016.
Selain Indonesia, beberapa negara yang mengirimkan tenaga kerjanya ke Suriah antara lain Nigeria, Bangladesh, Nepal, Sri Lanka dan Vietnam.
Sejak 2012, KBRI Damaskus telah merepatriasi 12.482 WNI dari Suriah dalam 278 gelombang. Hingga kini, masih terdapat 25 WNI yang ditempatkan di shelter KBRI dan terus bertambah setiap harinya.
Sementara itu sepanjang pertengahan tahun ini, KBRI Damaskus telah merepatriasi sebanyak 231 WNI dari Suriah yang terbagi ke dalam sembilan gelombang.
Sebanyak 59 dari 231 WNI tersebut diduga kuat merupakan korban perdagangan manusia.
(ren)