Empat Santri WNI Ditahan Pakistan Akhirnya Bebas
- U-Report
VIVA.co.id – Empat santri warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Gujrat, Pakistan telah dibebaskan. Keempat santri tersebut sejak Senin malam, 12 September kemarin telah dilepaskan dan kembali ke Madrasah dalam keadaan baik.
"Mereka ditangkap bukan karena tindak pidana tertentu, tapi semata-mata karena pihak madrasah tempat mereka menempuh pendidikan, menahan paspor mereka dan belum memperpanjang visa," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat, Selasa, 13 September 2016.
Keempat santri yakni AR asal Sumatera Barat, AD asal Sumatera Utara, SR asal Kalimantan Barat dan KP asal Sulawesi Selatan ditangkap saat sedang melakukan kegiatan bersama 24 santri asing jemaah tabligh akbar dari berbagai negara.
Mereka ditangkap karena masa berlaku visanya telah berakhir pada Desember 2015. Pengurus Madrasah saat ini sedang memproses perpanjangan visa bagi keempat santri tersebut di Kementerian Dalam Negeri Pakistan.
"Pengurus Madrasah berjanji akan menyampaikan hasil perpanjangan visa tersebut kepada KBRI Islamabad, segera setelah selesai atau diterima oleh Kemendagri," kata Duta Besar RI untuk Islamabad, Iwan Amri.
KBRI Islamabad juga telah berkomunikasi langsung dengan empat santri tersebut dan mereka dalam keadaan baik. Untuk memastikan kondisi mereka, pejabat Konsuler akan menuju madrasah di Gujrat besok pagi.