Empat Santri WNI Langgar Izin Tinggal di Pakistan
- VIVAnews / Renne Kawilarang
VIVA.co.id – Empat santri asal Indonesia ditangkap di Pakistan. Mereka ditangkap di Gujrat, sekitar 175 kilometer dari Kota Islamabad.
Dari informasi Kedutaan Besar RI di Islamabad, keempatnya ditangkap karena masa berlaku visa mereka sudah habis sejak Desember 2015.
Keempat WNI merupakan bagian dari 24 santri asing jemaah tabligh dari berbagai negara, yang ditangkap saat sedang melakukan kegiatan.
Menurut Wakil Menteri Luar Negeri RI, Abdurrahman Mohammad Fachir, keempat santri ini memiliki masalah dengan dokumen izin tinggal mereka, yang sudah lewat dari masa berlakunya.
"Jadi itu cuma masalah dokumen saja. Ada 24 orang di sana. Empat orang dari kita (Indonesia)," ujar Fachir di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2016.
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri sedang menyelidiki masalah ini, termasuk mendalami alasan para santri tetap melakukan kegiatan di negara itu, padahal izin tinggal mereka sudah habis.
"Over stay saja, kita masih selidiki," ujar Fachir.
Sebelumnya, Faiez Maulana, Sekretaris III-Protokol dan Konsuler KBRI Islamabad sudah menghubungi sejawatnya, juga pengurus markas Jemaah Tabligh di Raiwind yang menaungi keempat santri itu.
"Dalam situasi seperti ini sangat penting sekali untuk mengetahui identitas, posisi, dan keadaan mereka. Kami akan menghubungi semua pihak dan mengupayakan akses kekonsuleran sesegera mungkin," ujar Faiez.
KBRI mengatakan kasus ini sudah masuk dalam radar penanganan KBRI dan akan diupayakan penyelesaiannya secepat mungkin.
(mus)