Jemaah Haji Ilegal Urus Paspor Filipina Sejak April
- VIVA/Rusli Djafar
VIVA.co.id – Warga Negara Indonesia yang berusaha menunaikan ibadah haji menggunakan kuota Filipina, diketahui membuat paspor negara itu sekitar April dan Mei tahun ini. Hal ini diungkapkan para jemaah saat diwawancarai staf KBRI Manila.
"Mereka April-Mei itu pernah ke Manila untuk buat paspor, tapi mereka mengira mereka berkunjung ke Manila untuk mengajukan permohonan mendapatkan visa dari Kedutaan Arab Saudi, tanpa tahu bahwa itu melanggar," ungkap staf KBRI Manila Trini Sualang dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat, 26 Agustus 2016.
Menurut Trini, semua jemaah mengaku tak mengerti proses imigrasi yang dilakukan itu ternyata pembuatan paspor baru. Namun rupanya, otoritas Filipina menyatakan tak pernah mengeluarkan paspor baru untuk 177 warga Indonesia yang berniat pergi ke Tanah Suci.
Sementara itu, KBRI tak bisa sembarangan mengakui mereka sebagai warga negara Indonesia, jika tidak didukung identitas resmi yang menyatakan demikian. Untuk itu dibutuhkan proses verifikasi ketat terhadap mereka. Kebetulan, di antara mereka ada yang ditunjuk sebagai ketua kelompok, dan mencatat nomor paspor Indonesia sehingga bisa dijadikan dasar untuk memverifikasi identitas.
"Misalnya grup A itu ada ketua kelompoknya yang mencatat, itulah yang kami cantumkan dalam form klarifikasi. Kemudian digunakan untuk laporan imigrasi untuk mewadahi," jelas Trini.
Saat ini, 177 warga itu semua sudah berada di kantor KBRI Manila untuk ditampung selama proses hukum di Filipina berjalan. Hal ini karena mereka menggunakan paspor Filipina, padahal negara itu tak pernah mengeluarkan dokumen kewarganegaraan untuk mereka.
Sebelumnya, hanya 138 dari 177 warga Indonesia yang dilepaskan dari tempat penampungan imigrasi Filipina, karena 39 lainnya masih memerlukan pemeriksaan identitas lebih mendalam. (ase)