Gara-gara Galang Dana, Pria Australia Ditangkap di Dubai
- REUTERS/Alkis Konstantinidis
VIVA.co.id – Tak selamanya niat baik berbuah manis. Seorang pria Australia yang tinggal di Dubai ditangkap karena mencoba melakukan aksi sosial melalui facebooknya.
Scot Richards, seorang pria pemegang dua kewarganegaraan Inggris dan Australia malah ditangkap dan ditahan pemerintah Dubai karena berusaha mengumpulkan dana untuk membeli selimut dan terpal bagi pengungsi di Afghanistan. Ia telah ditahan selama 22 hari dengan tuduhan melakukan pengumpulan dana tanpa izin.
Undang-undang baru di Uni Emirat Arab melarang ketat setiap pengumpulan amal yang tidak melalui lembaga yang terdaftar di negara tersebut. Menurut mereka, apa yang dilakukan Richards dianggap memberikan dukungan ilegal.
Hukum yang dibuat pada tahun lalu itu melarang sumbangan atau kampanye penggalangan dana tanpa persetujuan dari Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai. Hukuman bagi mereka yang melanggar aturan adalah penjara mulai dua bulan hingga satu tahun dan denda hingga sekitar Rp270 juta.
Polisi mengonfirmasi tindakan Richard yang menggunakan media sosial untuk mengumpulkan dana yang dikampanyekan oleh sebuah lembaga amal yang berbasis di AS dan bekerja di Afghanistan.
Kampanye penggalangan dana itu mencoba mengumpulkan dana sebanyak Rp350 juta untuk pembelian terpal, selimut, pakaian hangat dan kaos kaki, juga kantong tidur untuk anak-anak di kamp pengungsi di Chahari Qambar, Afghanistan. Menurut mereka, empat tahun lalu lebih dari 100 anak-anak tewas akibat kedinginan di kamp tersebut.
Richard ditahan sejak 28 Juli lalu, dan kini berada di penjara kantor polisi Al Murraqabat.