Terungkap, Kronologi Ditangkapnya 2 Mahasiswi RI di Turki
- REUTERS / Murad Sezer
VIVA.co.id – Dua mahasiswi Indonesia berinisial DP dan YU, yang ditangkap aparat keamanan Turki atas tuduhan terkait Organisasi Fethullah Gulen, ternyata sebelumnya tidak termasuk dalam target penangkapan.
Akan tetapi, keduanya justru ditahan di rumah tinggalnya di kota Bursa, pada 11 Agustus lalu.
"Kami memperoleh penjelasan kalau awalnya mereka tidak termasuk target penangkapan. Tapi, saat aparat keamanan melakukan penyergapan di salah satu rumah yang dikelola Yayasan Gulen, mereka justru sedang berada di rumah itu, dan mengaku kalau keduanya tinggal di sana," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Sejumlah upaya sudah dilakukan KBRI Ankara untuk memberikan perlindungan bagi warga Indonesia, salah satunya melalui akses kekonsuleran.
Iqbal menjelaskan, pada 12 Agustus 2016, staf KBRI Ankara telah mendatangi Kepolisian Bursa untuk meminta akses kekonsuleran.
Kemudian, pada 15 Agustus 2016, KBRI menyampaikan nota kepada Kemlu Turki untuk meminta klarifikasi atas penangkapan tersebut.
Lalu, sehari kemudian, KBRI Ankara mendatangi Pengadilan Bursa untuk bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika nantinya kasus ini masuk ke pengadilan. Namun, KBRI sudah memastikan bahwa kedua mahasiswi kita didampingi pengacara," kata Iqbal.
Hingga saat ini, belum diperoleh pemberitahuan resmi mengenai tuduhan yang dijatuhkan kepada kedua mahasiswi tersebut.
"Kami selalu memantau perkembangan dan berkomunikasi. Segera setelah mengetahui penangkapan, KBRI Ankara langsung menghubungi keluarga mereka untuk menjelaskan kronologi," tutur Iqbal.