Kemlu Desak Pemerintah Turki Hormati Hak Hukum WNI
- Viva.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi soal tuduhan dua mahasiswi Indonesia yang ditangkap di kota Bursa, Turki, pada 11 Agustus lalu.
Kedua mahasiswi tersebut berinisial DP asal Demak, Jawa Tengah, dan YU asal Aceh. Mereka ditangkap di salah satu rumah yang dikelola Yayasan Fethullah Gulen oleh aparat keamanan Turki.
"Kita tegas dan ingin penjelasan rinci apa alasan di balik penangkapan kedua warga Indonesia. Intinya, mekanisme perlindungan langsung berjalan begitu ada berita tersebut. Kita juga sudah meminta akses kekonsuleran," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Selain itu, Menlu Retno juga telah memanggil pihak Kedutaan Besar Turki di Jakarta untuk dimintai keterangan soal penangkapan. Menurutnya, Kedutaan Besar Turki berjanji akan menyampaikan permintaan dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Turki di Ankara, ibu kota Turki, untuk melakukan koordinasi.
"Saat ini banyak pelajar Indonesia yang masih ada di Turki. Kami meminta adanya perlindungan dari pemerintah Turki kepada seluruh pelajar Indonesia yang tersebar di beberapa kota. Kita ingin hak atas perlindungan hukum WNI dihormati oleh pemerintah Turki," kata Menlu Retno, mempertegas.
Kedua mahasiswi ini mendapat beasiswa dari PASIAD, lembaga bentukan pengusaha-pengusaha Turki untuk membantu negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Pemerintahan Recep Tayyip Erdogan menuding, lembaga ini merupakan aktor intelektual di balik upaya kudeta militer 15 Juli lalu.