AS Pelajari Dokumen Turki soal Ekstradisi Gulen

Presiden Turki, Reccep Tayyip Erdogan.
Sumber :
  • REUTERS/Henry Ro
VIVA.co.id
- Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah mengevaluasi 85 dokumen baru yang dikirim pemerintah Turki untuk mendesak ekstradisi ulama Fethullah Gulen.


Gulen sudah menetap di Pennsylvania, AS sejak 1999, dan diduga menjadi dalang kudeta militer gagal dilakukan pada pertengahan Juli 2016.


"Pihak berwenang Turki telah mengirimkan beberapa dokumen. Saat ini kami sedang memproses dokumen tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS, Mark Toner, dilansir situs
Reuters
, Jumat, 5 Agustus 2016.


Departemen Kehakiman AS merupakan lembaga utama yang meneliti apakah dokumen-dokumen yang dikirimkan pemerintah Turki telah memenuhi syarat permintaan ekstradisi formal untuk Gulen.


Sementara, Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu, telah memperingatkan bahwa hubungannya dengan AS akan terganggu bila ekstradisi Gulen gagal dilaksanakan.


Menanggapi ancaman Turki ini, Toner menegaskan bahwa Ankara harus memberikan bukti yang jelas mengenai keterlibatan Gulen dalam kudeta militer sebelum proses ekstradisi disetujui.


Sedangkan, Gulen sendiri telah membantah sebagai otak perencana kudeta militer melawan pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan. Ia bahkan mengutuk upaya pengambilalihan kekuasaan tersebut.


Selain itu, Erdogan menuding Barat tidak serius memerangi terorisme global.


Bukan hanya itu, Erdogan juga menuding bahwa sejumlah negara Barat turut mendukung upaya kudeta gagal.

Militer Turki Disusupi Teroris Fethullah, 4.562 Tentara Dipecat

"Barat memberikan dukungan terorisme, dan sayangnya, mereka juga memberikan dukungan kepada sisi yang melakukan kudeta pada bulan Juli lalu," kata dia.
RI Ekstradisi Dua WNA Kasus Narkotika ke Korsel


2.972 WNA di Deportasi Selama Ini, Ribuan Ditolak Masuk RI
Erdogan juga mengeluhkan mengenai kurangnya solidaritas pemimpin dunia, khususnya Eropa terhadap Turki. Sebab, pascakudeta tidak ada satu pun pemimpin Eropa yang melakukan kunjungan ke Turki.

Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023

Fakta DPR Sahkan RUU Ekstradisi Buronan Indonesia-Singapura Jadi UU

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2022