Bocah 8 Tahun Ditahan Hanya karena Robek Poster Referendum

Kertas suara di Thailand.
Sumber :
  • Reuters/Chaiwad Subphrasom

VIVA.co.id - Dua orang anak perempuan usia delapan tahun ditahan oleh polisi karena dianggap melanggar aturan kampanye. Thailand akan melakukan referendum mengenai Undang-undang yang menuai kontroversi.

Komandan Polisi provinsi Kamphaeng Phet, Damrong Phetpong, mengatakan dua gadis kecil itu didakwa melakukan pelanggaran karena menurunkan sebuah kertas kampanye berwarna pink. Mereka dituduh menghalangi proses referendum dan merusakkan properti publik yang ditempelkan ditembok luar sekolah mereka.

Ia mengatakan tak akan memberikan hukuman apa pun pada dua anak tersebut karena mereka masih terlalu muda.

Jenderal Cantik Selir Raja hingga Kisah TNI dan Gadis Bersimbah Darah

"Mereka mengaku menurunkan kertas tersebut karena menyukai warna pink," ujar Damrong kepada Reuters, Kamis, 4 Agustus 2016.

Referendum yang akan dilakukan Thailand ini akan menjadi tes opini publik paling besar yang dilakukan oleh pemerintah militer sejak mereka mengambilalih kekuasaan pada Mei 2014.

Kritik, termasuk dari partai politik terbesar di negara tersebut, mengatakan rancangan tersebut akan memberi militer kekuasaan dan kekuatan yang begitu besar dibanding pemerintah yang terpilih, dan tak akan menyelesaikan perbedaan antara kekuatan politik yang populer dan dominasi militer yang sudah mapan.

Pemerintah, yang semakin gelisah menjelang referendum, telah membuat hukum yang melarang diskusi dan lobi tentang rancangan undang-undang tersebut, baik yang mendukung maupun yang menolak. Mereka yang melanggar akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.