Pakistan Minta RI Kaji Ulang Hukuman Mati atas Warganya

Ilustrasi hukuman mati.
Sumber :
  • Reuters/Morteza Nikoubazl

VIVA.co.id - Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem, mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya. Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu kembali menyelidiki kasus ini.

"Kemarin kami sudah menerima pemberitahuan bahwa Zulfiqar Ali akan dieksekusi Jumat ini. Namun, pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang, karena saksi kunci kasus ini telah mencabut keterangan di dalam BAP," kata Nadeem kepada wartawan di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Untuk meyakinkan hal ini, Dubes Nadeem mengatakan bahwa Zulfiqar Ali, yang dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005 ini, tidak bersalah. Ia mengatakan, saksi kunci kasus ini yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar.

"Ada bukti bahwa Zulfiqar tidak bersalah. Pemerintah Pakistan sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Namun kami rasa, kasus ini perlu ditinjau kembali dan dapat diproses secara adil," katanya.

Selain Zulfiqar Ali, Indonesia juga tengah mempersiapkan eksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara asing lainnya, yaitu dari Nigeria dan Zimbabwe. Meski memicu kontroversi masyarakat internasional, namun Indonesia tetap secara besar-besaran mendeklarasikan perang melawan perdagangan narkotika.

Balas Dendam, Perkosaan Dibalas Perkosaan

(ren)