Pakistan Desak Indonesia Batalkan Hukuman Mati Warganya

Hukuman mati/Ilustrasi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan eksekusi terhadap tiga warga negara asing, termasuk di antaranya warga negara Nigeria dan Zimbabwe. Namun, pemerintah Indonesia belum menyebutkan kapan eksekusi akan dilakukan.

Istana Akui Dengarkan Masukan Habibie dan Komnas Perempuan

"Kami telah menulis surat pada pemerintah Indonesia untuk menahan eksekusi, karena kami ingin mendalami proses pengadilan yang tidak adil," ujar Syed Zahid Raza, kuasa hukum Kedubes Pakistan di Jakarta, kepada Reuters, Senin, 25 Juli 2016.

Jaksa Agung Indonesia telah memberitahu Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta bahwa Zulfikar Ali, yang divonis bersalah sejak 2005, karena ketahuan membawa 300 gram heroin, segera dieksekusi. "Tapi, tak ada pemberitahuan kapan eksekusi akan dilakukan," Raza menambahkan. Reza mengatakan, seluruh keluarga Ali juga sudah diberitahu.

PBB Minta Indonesia Moratorium Hukuman Mati

Indonesia, yang saat ini menjadi pasar narkotika terbesar di Asia telah mendeklarasikan perang besar-besaran melawan perdagangan narkotika. Negara ini juga bersumpah tak ada ampunan bagi pelaku penjual narkotika.

Keseriusan Indonesia melakukan hukuman mati pada delapan pengedar narkoba, tujuh di antaranya warga negara asing, telah memicu kontroversi masyarakat internasional.

Tempat Pemakaman Bagi Terpidana Mati Merry Utami Sudah Siap

Masih ada 16 warga negara asing, yang menurut pemerintah Indonesia segera dieksekusi tahun ini.

Ilustrasi otak

MA Pakistan: Schizophrenia Bukan Gangguan Mental

Pendapat ini bertentangan dengan Asosiasi Psikologi Amerika.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2016